Bataminfo.co.id, – Batam – Untuk menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya, Bea Cukai Tanjung Pinang menggelar Operasi Gempur Periode I terhitung sejak 17 Mei hingga 3 Juni 2022.
Selama Operasi Gempur Periode I ini, Bea Cukai Tanjung Pinang berhasil mengamankan 121.310 batang rokok tanpa pita cukai dan 99 liter minuman beralkohol Golongan A dan B impor.
“Total perkiraan nilai keseluruhan barang sebesar Rp244.008.050 dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp160.535.136,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang, Tri Hartana dalam siaran pers yang diterima, Kamis (9/6/2022).
Target Operasi Gempur I menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah Tanjung Pinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, Dabo Singkep dan lain-lain. Dalam pelaksanaan Operasi Gempur Periode I, Bea Cukai Tanjung Pinang didukung dan didampingi oleh Subdenpom I 6/1 Tanjung Pinang.
“Sinergi tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi kepada pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok ilegal serta penempelan stiker gempur rokok ilegal,” pungkas Tri Hartana. (Red)