Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah mengumumkan 15 Kabupaten dan Kota di luar Jawa-Bali ditetapkan PPKM darurat. Dua diantaranya yakni Kota Batam dan Tanjungpinang.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM darurat berlaku mulai 12 Juli mendatang.
“Aturannya akan mengikuti peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali,” ujar Airlangga, saat konfrensi pers, Jumat (9/7/2021) siang.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membenarkan Batam akan menerapkan PPKM darurat.
“Mulai Senin depan Kota Batam yang mana dari PPKM Mikro akan ditingkatkan menjadi PPKM Darurat,” ujar Rudi pada Jum’at (9/7/2021) sore di Dataran Alun-alun Engku Putri Batam Center.
Lanjut Rudi, untuk peraturannya sendiri akan lebih diperketat lagi dari yang sebelumnya PPKM Mikro.
“Kota Batam akan diberlakukan penyekatan. Untuk penyekatan ini akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan,” bebernya.
Walikota Batam juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap dirumah, jangan keluar rumah jika tidak berkepentingan.
“Kita akan lakukan penyekatan, jadi saya minta masyarakat yang tidak ada kepentingan diluar untuk selalu dirumah,” pungkasnya. (yog)