Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Menggunakan Speedboat “DOA IBU” di Perairan Tanjung Riau

Avatar photo
ist

Bataminfo.co.id, Batam— Tim Unit 2 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyeberangan minuman keras (miras) ilegal lintas provinsi di perairan Tanjung Riau, Batam. Penangkapan terjadi pada Jumat (9/10/2026) pukul 13.20 WIB di koordinat 1.10056° U, 103.92806° T.

Petugas mengamankan satu unit speedboat kayu berwarna oranye bermesin Yamaha 50 PK dengan nama “DOA IBU”. Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut bermuatan 60 karton (30 bal) miras merek Carlsberg tanpa dokumen pabean dan pita cukai resmi. Kapal tersebut nekat berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar menuju Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam operasi tersebut, tiga pelaku asal Kateman, Indragiri Hilir, turut ditangkap:

Ardil Wahyudi / A.W. (26) – Nakhoda kapal

Arbain / A.45 – Anak Buah Kapal (ABK)

Boy Daniar / B.D. (59) – Pengurus muatan

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berlapis:
UU Pelayaran No. 17/2008 (Pasal 219 jo 323): Berlayar tanpa dokumen resmi Syahbandar (ancaman penjara hingga 5 tahun).
JPG

UU Kepabeanan No. 17/2006 (Pasal 102): Penyelundupan barang impor tanpa manifes (ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar).

UU Cukai / HPP No. 7/2021 (Pasal 54 & 56): Pengangkutan dan penimbunan barang kena cukai ilegal (ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai).

Seluruh barang bukti berupa speedboat, puluhan dus miras ilegal, beserta ketiga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.