Site icon BatamInfo.co.id

Sempat Di hentikan sementara oleh gubernur Penambangan Pasir di Lingga kembali beroperasi , Kapolres Lingga: Kami Akan Lidik

Ket Foto: Kapolres Lingga , AKBP Robby Topan Manusiwa, dok ist

Bataminfo.co.id, Batam – Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa menanggapi terkait aktivitas pertambangan pasir ekspor jenis silika dan pasir kuarsa yang dilakukan oleh PT. Tri Tunas Unggul (TTU) di Desa Telok, Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi warga sekitar.

Pasalnya, ada banyak pihak yang menduga, mengenai material pasir ekspor dan juga legalitas perusahaan tersebut belum memenuhi prosedur semestinya.

Saat dikonfirmasi oleh Tim Redaksi Bataminfo.cp.id, via WhatsApp, AKBP Robby menyebutkan bahwa pihaknya akan menyelidiki terkait dugaan tersebut.

“Makasih kami akan lidik di lapangan,” katanya singkat kepada Bataminfo.co.id pada Selasa, (23/01/2024).

AKBP Robby Topan menyebut, Pihaknya akan menindaklanjuti bila didapati kegiatan penambangan tersebut bersifat ilegal. Kendati demikian, kata dia, mereka juga tetap berkoordinasi dengan pihak terkait l, mengenai perizinan yang dimaksud itu.

“Yang jelas apabila kegiatan tersebut ilegal kami akan lakukan penindakan. Tapi lebih baik coba kita koordinasi dengan pihak yang berkompeten berkaitan dengan perizinannya,” ucap dia.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Bataminfo,adanya protes dari warga sekitar yang menyebut bahwa tak mudah untuk pengurusan perizinan jika belum mencabut terlebih dahulu status kawasan tersebut.

“Tidak mudah merubah status kawasan konservasi laut, dibutuhkan pencabutan status kawasannya lebih dulu baru di alih fungsikan, kemudian baru izin penggunaannya terbit. Ribet dan butuh waktu yang tidak sebentar,” kata Rozali, salah satu pemerhati lingkungan setempat.

Sebelumnya ,Gubernur Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan moratorium atau penghentian sementara kegiatan pertambangan khususnya di Kabupaten Lingga, pada bulan April tahun 2023 yang lalu. Salah satunya alasannya adalah karena belum adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Kabupaten Lingga.

Benar karena sampai hari ini kita masih menunggu Perda RTRW dari kabupaten kota untuk diusulkan, ke pemerintah provinsi Kepulauan Riau, untuk kemudian dimasukan wilayah pertambangan,” ujar Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, beberapa waktu yang lalu.

bahwa Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2037 dan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga tahun 2011-2031, tidak terdapat pola ruang kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Lingga.

Maka dari itu maka perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau, dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi,” bunyi isi surat tersebut.(tim liputan )

Exit mobile version