Site icon BatamInfo.co.id

Gunakan Narkoba, 3 ASN Diamankan Polresta Tanjungpinang

Keterangan Foto: Konferensi Pers Penangkapan terhadap 3 ASN yang berhasil diamankan Polresta Tanjungpinang, dok: (Bi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 ASN tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Ektasi, Rabu (14/08/2024).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolres Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan akan melakukan transaksi Narkotika.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba pada hari Sabtu (10/08/2024) sekira pukul 01.00 WIB Satresnarkoba PolresTanjungpinang melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka DD dengan Barang Bukti 1 butir ektasi, 1 bandel plastik, 1 timbangan, dan 1 tas berwarna hitam dirumahnya.

“Tersangka DD juga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dengan memasukannya kedalam kocek, namun dengan kesigapan anggota hal tersebut dapat di cegah, dan tersangka mengakui pernah mengkonsumsi narkoba dengan saudara kandungnya berinisial AR”, ungkap Wakapolres.

Selanjutnya, pada hari Minggu (11/08/2024) sekira pukul 01.00 WIB tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RN di rumahnya yang berada di jalan Kijang Kencana, dengan barang bukti Pil Ektasi sebanyak 2 butir setengah dengan merek yang sama ditemukan dirumah DD.

“Pengakuan RN sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali dengan DD, dengan jenis ektasi yang berbeda dan waktu yang berbeda, dengan pengakuan untuk di konsumsi”, Lanjutnya.

Untuk saudara DD dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal
5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.

Untuk tersangka AR dilakukan rehabilitasi di BNN. Selanjutnya, untuk tersangka RN dikenakan pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan assesment lebih lanjut.

“Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan proses lebih lanjut untuk menangkap DPO berinisial SP dan PI”, tutupnya. (Budi)

Exit mobile version