Site icon BatamInfo.co.id

Ketua ABM Sebut Audiensi dengan PLN Batam Mengecewakan, Tuntutan Tidak Ditanggapi

Keterangan Foto : Rico ketua ABM di depan kantor PLN

Bataminfo.co.id, Batam – Aliansi Batam Menggugat (ABM) menyatakan kekecewaan mereka setelah menggelar audiensi dengan PT PLN (Persero) Batam di kantor PLN Batam, Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Rico Yuliansyah, Ketua ABM, menjelaskan bahwa tidak satu pun tuntutan mereka yang mendapat tanggapan serius dari pihak PLN pada hari Jum’at (9/8/24).

Menurut Rico, dalam audiensi tersebut, PLN Batam terkesan mengabaikan tuntutan ABM dan tetap berencana melaksanakan penyesuaian tarif listrik yang kontroversial. ABM menduga bahwa PLN telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dalam proses ini.

“ABM telah menghindari aksi demo untuk menjaga kondusifitas Kota Batam dan memilih mengikuti audiensi ini,” ujar Rico. Namun, ia menyayangkan sikap PLN yang kurang menanggapi tuntutan mereka, termasuk permintaan agar PLN menyampaikan masalah ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

ABM menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, khususnya Pasal 46 Ayat 1 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut mereka, PLN seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Surat Keputusan, apalagi yang berdampak besar pada masyarakat.

Rico menambahkan bahwa Surat Keputusan No. T 277 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 28 Juni 2024 terkait penyesuaian tarif listrik ini tidak disosialisasikan dengan baik, sehingga mereka menduga adanya pelanggaran hukum.

“Hasil pertemuan ini tidak mencapai kesepakatan apapun,” ungkap Rico. Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan besar ABM akan tetap melanjutkan aksi demo sebagai langkah berikutnya.

ABM mengajukan beberapa tuntutan dalam audiensi ini, antara lain:

1. Pembatalan Penyesuaian Tarif Listrik
ABM menuntut agar penyesuaian tarif listrik yang direncanakan dibatalkan.

2. Kompensasi bagi Masyarakat
ABM meminta PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

3. Pemutusan Aliran Listrik
ABM menolak pemutusan aliran listrik sementara bagi pelanggan yang menunggak, karena tidak ada aturan yang mendasarinya baik di Permen (Peraturan Menteri) maupun Pergub (Peraturan Gubernur), serta tidak diatur dalam undang-undang.

4.Pilihan Daya Listrik
ABM meminta agar masyarakat diberikan pilihan untuk menggunakan daya 6 amper atau 10 amper dalam pemasangan baru, karena saat ini sebagian besar pemasangan baru menggunakan daya 10 amper.

Rico menegaskan bahwa jika tuntutan-tuntutan ini tidak dipenuhi, ABM siap untuk melanjutkan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes lebih lanjut.

Exit mobile version