Site icon BatamInfo.co.id

Diancam Pisau, Anak Kosan Diperkosa

Keterangan foto : Tersangka AI

Bataminfo.co.id, Batam – Seorang wanita berusia 29 tahun yang dikenal dengan inisial TD menjadi korban pemerkosaan di kos-kosan Perumahan Anggrek Sari, Batam Kota, Pelaku, AI (43), mengancam korban dengan sebilah pisau untuk memaksa korban memenuhi keinginannya Kamis (02/08/24).

Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap AI (43) pada Minggu (28/07/2024) terkait kasus pemerkosaan di kos-kosan Perumahan Anggrek Sari, Kota Batam, yang terjadi sehari sebelumnya.

Kejadian bermula saat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi kosannya dengan pintu terbuka. Pelaku AI datang berpura-pura mencari seseorang yang dikenal korban dan meminta izin menggunakan kamar mandi.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardhiansyah mengatakan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/7) malam. Awalnya, pelaku melihat korban di depan kos dan menghampirinya.

“Pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku ini pura-pura bertanya kepada korban,” ujarnya.

Ketika korban menolak karena air sedang mati, AI menyerang korban dengan sebilah pisau, menodongkannya ke leher korban, dan menariknya ke kamar. Pelaku kemudian memperkosa korban.

“Pelaku memaksa, dan melakukan perbuatan tersebut (pemerkosaan),” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban berhasil meloloskan diri dari ancaman pelaku, mengambil handuk, dan berlari keluar kamar untuk meminta pertolongan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk satu bilah pisau gagang hitam, satu helai baju kemeja, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah, satu unit HP Nokia, satu topi, dan pakaian korban.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta, SH, SIK, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pelaku mengaku terangsang setelah melihat korban mengenakan daster dan mencuci pakaian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Exit mobile version