Site icon BatamInfo.co.id

Ombudsman Kepri Sebut Pemasangan Reklame di Batam Tak Sesuai Aturan

Keterangan Foto : Banner yang dipasang di pohon depan morning bakery batam center

Bataminfo.co.id, Batam – Ombudsman RI Kepri menyoroti dugaan pelanggaran pemasangan reklame non-billboard di Batam yang melanggar beberapa Peraturan Daerah, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2001 hingga Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Reklame tersebut dipasang di median jalan, antara pohon, antara tiang listrik, dan lokasi lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Batam, termasuk Perda Nomor 15 Tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007, dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Kita dapat melihat hampir seluruh jalan di Kota Batam ada umbul-umbul dan banner yang ditempatkan begitu saja. Mengganggu taman dan estetika kota,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, Senin (22/07/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Menurutnya, beberapa umbul-umbul tersebut merupakan alat peraga kampanye, padahal saat ini belum masuk masa kampanye. “Ada juga spanduk yang melintang di tengah jalan. Kami kira itu sangat berbahaya sekali. Sangat jelas ketentuannya tidak boleh memasang reklame melintang di tengah jalan karena berbahaya,” tambahnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah memberikan saran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melalui surat yang dikirimkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

Surat tersebut berisi saran untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penegakan hukum Perda Kota Batam, termasuk memastikan ijin pemasangan reklame, melarang atau membongkar reklame yang tidak berijin, dan melarang reklame yang membahayakan pengguna jalan.

“Kami sangat berharap surat ini dapat direspon oleh Bapenda Kota Batam dengan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan,”ujarnya.

“Kita inginkan Kota Batam menjadi semakin baik, asri, hijau, dan bersih dari reklame non-billboard yang mengganggu estetika,” tutupnya.

Exit mobile version