Site icon BatamInfo.co.id

Billiard dan Tempat Hiburan Lainnya di Kota Tanjungpinang Kangkangi aturan Polri Nomor 7 Tahun 2023

Keterangan foto: Tempat Billiard yang berada di Kota Tanjungpinang tidak memiliki ijin sesuai Perpol nomor 7 Tahun 2023

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Berdasarkan Peraturan Polri nomor 7 tahun 2023 tentang Teknis Perijinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian Pada
Kegiatan Keramaian umum dan Kegiatan Masyarakat lainnya menjadi atensi masyarakat, aktivis maupun media

Berdasarkan investigasi lapangan media Bataminfo.co.id bahwa banyak tempat billiard yang berada di Kota Tanjungpinang tidak memiliki ijin keramaian hal ini jelas sekali mengangkangi peraturan Polri nomor 7 Tahun 2023

“Untuk billiard kita gak tau bang, kalau ada ijin tersebut,” ungkap salah satu pekerja bilyard yang berada di Kota Tanjungpinang pada senin (27/05)

Selain itu tempat yang berbeda juga mengungkapkan hal yang sama bahwa mereka juga tidak mengetahui bahwa ada peraturan Polri nomor 7 tahun 2023 pada Bab II pasal 4 point B

“Kita gak tau bang, coba aja nanti abg konfirmasi ke Bos kami, ” ungkap pekerja di tempat berbeda pada media ini

Berdasarkan peraturan nomor 7 tahun 2023 pada Bab II Pasal 4 Point B yang berbunyi bahwa ” kegiatan hiburan seperti diskotik, karaoke, musik hidup, griya kebugaran dan permainan biliar”

Kemudian pada Bab II di jelaskan bahwa “Kegiatan Keramaian Umum
Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya,” Harus memiliki ijin keramaian dari pihak kepolisian

Didapati dari investigasi di lapangan bahwa ada sebagain tempat billiard di Kota Tanjungpinang tidak memiliki ijin keramaian (Budi)

Exit mobile version