Bataminfo.co.id ,Batam – Kuasa hukum Tersangka AN tersangka penyelundupan satu kontainer miras mengajukan Praperadilan di pengadilan negeri Batam dan sidang perdana pada hari Selasa tanggal 19 / 03 / 2024.
Menurut Edy Ginting SH selaku kuasa hukum AN, Tujuan di ajukan Praperadilan ini untuk menguji status klien nya yang di jadikan tersangka oleh Bea cukai Batam , Klein kita dijadikan tersangka, sementara CV Blessing indo star selaku importir yang memasukkan barang tersebut sampai saat ini tidak dilakukan proses hukum,Karena selama ini seperti ada yang di tutupi oleh Bea dan cukai Batam,”Tutup Edy Ginting SH
Sementara itu Ketika di konfirmasi ,Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia terkait Praperadilan yang di lakukan oleh AN melalui kuasa hukum nya mengatakan ,”Pra peradilan itu adalah hak dari tersangka dan merupakan bagian dari proses hukum, kita menghargai proses hukum tersebut dan Insya Allah dari Pihak BC siap menjalani proses tersebut ,”ucap Evi singkat .