Site icon BatamInfo.co.id

Imigrasi Batam Sebut Belum Tahu Kasus Cabul WNA Singapura

Dok istimewa web

Bataminfo.co.id, Batam- Imigrasi Khusus I Khusus TPI Batam mengaku belum mengetahui adanya Warga Negara Asing (WNA) asal negara Singapura berinisial R (67 tahun) tersandung kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diketahui terduga pelaku diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota pada hari Rabu (29/02) malam.

Usai beberapa hari WNA ditangkap oleh pihak Kepolisian, Imigrasi tidak mengetahui bahwa adanya WNA yang tersandung kasus tindak pidana tersebut, hal tersebut menunjukan betapa lemahnya pengawasan Imigrasi terhadap orang asing di Kota Batam.

“Kami belum terinfo bang,” ujar Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Senin (04/03).

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Singapura dengan inisial R (67 Tahun) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Diketahui korbannya seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman membenarkan peristiwa tersebut, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota dan menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Ya benar adanya kejadian tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Exit mobile version