Site icon BatamInfo.co.id

Lewat Aplikasi Michat Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi Online, 2 Pelaku Diamankan

Ket Foto : Polisi ungkap kasus prostitusi yang dilakukan oleh Dua pria di Batam | Selasa, (06/24) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Lagi, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka atas kasus prostitusi online yang dilakukan di sebuah Hotel di Kota Batam yakni, Grand i Hotel.

Kedua pelaku diketahui berinisial RE dan RAP, mereka nekat melakukan praktek prostitusi online tersebut melalui sebuah aplikasi yakni, michat.

Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku setelah melalukan patroli siber di sekitar Kawasan yang menjadi tempat praktek tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Selasa, (06/02/2024).

“Subdit V berhasil mengungkap kasus prostitusi online pada Rabu, 26 Januari 2024 yang dilakukan melalui aplikasi michat. Diawali dari patroli siber oleh subdit 5, ada 2 pelaku yang diamankan dan saat ini sudah menjadi tersangka yakni inisial RE dan RAP. Tempat Kejadian Perkara (TKP) ungkap kasus yaitu di Grand i Hotel Batam. Transaksi itu terjadi di Kamar 631. Kami curigai adanya perdagangan perempuan dibawah umur. Setelah diungkap, ternyata korban 17 tahun. Saat ini 2 pelaku sudah ditahan,” ungkap Dirkrimsus.

Dia menjelaskan, keduanya baik Pelaku maupun Korban tak saling mengenal. Korban juga diketahui merupakan Anak dibawah umur. Mirisnya, praktem haram itu telah dijalani korban sehari-hari sebagai pekerjaannya. Dari hasil pengamanan terhadap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB).

“Korban dan Pelaku tak saling mengenal awalnya. Korban adalah anak dibawah umur. Memang pekerjaannya sehari-hari seperti itu. Namun dari perlindungan anak, itu dilarang. Ini udah cukup lama, sudah hampir 1 tahun. Pelaku ini pekerjaannya serabutan. Kejadian ini terungkap setelah Tim Siber lakukan patroli. Pelaku tawarkan harga ke perempuan untuk short time (durasi singkat) 600 ribu rupiah. Lalu dilakukan transaksi di Grand i Hotel. Saat itu, Pelaku berada di halaman Parkir Grand i Hotel. Lalu petugas langsung lakukan penangkapan. BB yang disita berupa; kondom, 2 unit HP, 1 unit Mobil, uang 600 ribu rupiah dan 1 akun michat,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal berlapis yakni, pasal 45 ayat 1 jo pasal 29 ayat 1 UU no. 01 2024 perubahan ke 2 atas UU nomor 11 Tahun 2008. Dan dilapis UU pornografi dan tindak pidana perdaganagan orang dengan ancaman paling tinggi hukuman penjara selama 15 Tahun. (Non/BI)

Exit mobile version