Site icon BatamInfo.co.id

Jokowi Hingga Prabowo Hadiri Pernikahan Anak di Bawah Umur

Presiden Jokowi menghadiri pernikahan putri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Hotel Mulia Jakarta, Minggu (2/7/2023). (Dokumen Siaran Pers)

Bataminfo.co.id, Jakarta – Di tengah komitmen dan kampanye pemerintah mencegah pernikahan dini, sejumlah pejabat negara malah menghadiri pernikahan anak di bawah umur yang juga digelar oleh pejabat negara.

Mulai dari Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf Amin, Menhan Prabowo Subianto, Wamentan Harvick Hasnul Qolbi, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalilitti hingga Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syariefuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, Fadel Muhammad dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Presiden Jokowi adalah orang yang menandatangani Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalamnya diatur bahwa batas usia minimum calon mempelai adalah 19 tahun. Presiden Jokowi juga yang menginstruksikan jajarannya untuk menurunkan angka pernikahan anak di bawah umur.

Sementara Wapres Ma’ruf Amin pada awal tahun 2023 pernah mengatakan bahwa pernikahan anak di bawah umur tidak membawa kemaslahatan.

“Pernikahan di bawah umur itu tidak maslahat, tidak baik,” kata Ma’ruf Amin dikutip dari artikel Okezone bertanggal 25 Januari 2023.

Pada Maret 2023, giliran Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat yang menegaskan pernikahan anak di bawah umur harus dicegah.

“Masih terbilang tingginya kasus pernikahan di bawah umur sangat mengkhawatirkan di tengah upaya bangsa ini membangun SDM yang tangguh,” kata Lestari Moerdijat dikutip dari artikel Detikcom bertanggal 3 Maret 2023.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pernikahan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmavati menyebut pernikahan anak adalah pelanggaran HAM.

“Praktik pernikahan anak merupakan pelanggaran atas hak anak yang dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupan di masa mendatang. Dengan demikian pernikahan anak adalah pelanggaran HAM,” katanya dikutip dari artikel Tribunnews bertanggal 4 Februari 2023.

Wapres Ma’ruf Amin dan Menhan Prabowo Subianto menghadiri pernikahan putri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Hotel Mulia Jakarta, Minggu (2/7/2023). (Dokumen Siaran Pers)

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menikahkan anak ke-tujuhnya Debby Pramestya Putri dengan Iptu Nurul Farouq Fadillah, anak Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan di Hotel Mulia Jakarta pada Minggu (2/7/2023).

“Alhamdulillah, salah satu kewajiban orangtua untuk menikahkan anaknya telah selesai dilaksanakan hari ini,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/7/2023).

Usut punya usut ternyata Bamsoet menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Debby diketahui lahir di Jakarta pada 5 Oktober 2005 atau berusia belum genap 18 tahun. Sedangkan batas usia minimum mempelai menurut Undang Undang Perkawinan adalah 19 tahun.

Pernikahan anak di bawah umur itu dapat dilangsungkan setelah mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 Mei 2023.

“Menetapkan memberi izin kepada anak para pemohon yang bernama Debby Pramestya Putri binti DR. H. Bambang Soesatyo, SE., M.B.A., yang lahir di Jakarta pada tanggal 05 Oktober 2005, untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama: Nurul Farouq Fadillah bin Brigjen Ruslan Aspan.” Demikian bunyi poin dua putusan Majelis Hakim dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (2/7/2023).

Bagai gajah ngidak rapah. Dia yang melarang tapi dia pula yang mengingkari.

Dalam artikel yang diterbitkan ANTARA pada 1 Oktober 2021, Bamsoet pernah meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin menikah atau dispensasi bagi anak di bawah umur. Namun kini Bamsoet sendiri yang mengajukan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur untuk putrinya sendiri.

“Saya meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin menikah ataupun dispensasi bagi anak di bawah umur,” kata Bamsoet dikutip dari ANTARA.

Saat artikel ini ditulis, jurnalis Bataminfo belum berhasil menghubungi Bamsoet untuk meminta klarifikasi. Jika kemudian terdapat penjelasan, akan ditambahkan dalam berita ini atau dimuat dalam berita selanjutnya. (RED)

Exit mobile version