Site icon BatamInfo.co.id

Nekat Curi Dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil dan Bagi Hasil, Sekeluarga Diamankan Polda Kepri

Ket Foto: Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri amankan lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan | Senin, (22/23) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pemecahan kaca mobil yang terjadi pada Rabu, 03 Mei 2023 lalu di depan Hotel Cardinal Lucky Star Lubuk Baja Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robbi Topan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin, (22/05/2023).

Robbi menyebutkan, pelaku merupakan spesialis pemecahan kaca mobil. Kali ini kata dia, pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan kunci busi. Bahkan untuk melancarkan aksinya, pelaku harus memantau terlebih dahulu lokasi yang ditargetkan.

“Pelaku ini spesialis pemecah kaca mobil dengan modus memantau di salah satu bank di daerah sungai jodoh, lalu membuntuti korbannya, lalu setelah korban memarkir mobilnya, dia baru melakukan aksinya dengan menggunakan busi. Kejadiannya pada Rabu, 3 Mei 2023 sekitar pukul 8.45 WIB. Pelaku baru ditangkap pada tanggal 18 Mei 2023 setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Biasanya pelaku merencanakan kejahatan ini sudah matang. Karena mereka akan menganalisa apa dampaknya juga,” jelas Robbi.

Robbi Topan juga menjelaskan bahwa para pelaku ini terdiri dari satu rumpun keluarga dengan peran masing-masing saat melakukan aksi. Pada aksi kejahatan yang dilakukannya itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku yang memecahkan kaca mobil itu ada dua orang yakni inisial AS (42) berperan sebagai joki motor dan S alias H (35) sebagai dalang atau eksekutor. Kemudian pelaku penadah kita amankan tiga orang juga yakni inisial AWH (Ayah Pelaku), ES (Adik Pelaku) dan FH (Kakak Pelaku). Tiga ini merupakan keluarga dari AS. Jadi hasilnya itu dibagi-bagikan juga kepada keluarganya, jadi mereka ini turut menerimanya (berstatus penadah). Satu orang lagi yaitu ibu pelaku masih dicari. Akibat perbuatan para pelaku ini, korban alami kerugian berjumlah 310 juta rupiah. Kasusnya masih terus dialami,” paparnya.

Sementara itu, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain; sebuah sweeter biru, yang digunakan pelaku saat beraksi, HP samsung lipat warna hitam, HP infinix satu unit warna biru, sebuah tas hitam, 3 unit sepeda motor, sebuah dompet, kartu ATM, satu unit HP Vivo serta uang berjumlah 5 juta rupiah.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman paling lama 7 tahun hukuman penjara untuk pelaku berinisial AS dan S. Sementara untuk pelaku penadah itu dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (Non/BI)

Exit mobile version