Site icon BatamInfo.co.id

Komisi Belum Dibayar, Kuasa Hukum Mantan Karyawan Ancam Sita Aset Pollux Habibie

Fot int

Bataminfo.co.id, Batam- Kuasa Hukum enam mantan karyawan Pollux Habibie, Dicky Asamara Nasution, SH mengancam akan mengajukan permohonan sita aset milik Pollux Habibie jika komisi dan reward Italy kliennya tidak segera dibayarkan.

Menurut Dicky, permohonan sita terhadap aset Pollux Habibie itu diajukan setelah adanya persetujuan bersama atas perselisihan hak yang ditandatangani antara mantan karyawan dan Pollux Habibie yang dimediasikan oleh Disnaker Kota Batam.

“Di dalam persetujuan bersama perselisihan hak itu Pollux Habibie menyanggupi untuk membayar komisi mantan karyawan pada tanggal 14 April 2023. Namun, hari ini mereka belum juga membayarkannya,” ujar Dicky, Sabtu (15/4/2023).

Dijelaskan Dicky. nilai keseluruhan komisi dan reward yang belum dibayarkan Pollux Habibie kepada enam mantan karyawannya itu sebesar Rp269 juta.

“Sudah tiga tahun klien kami menanti pembayaran ini,” kata Dicky didampingi enam kliennya.

Tak hanya mengancam untuk menyita aset, Dicky juga akan membawa apa yang dialami kliennya saat bekerja di Pollux Habibie ke ranah pidana.

“Klien kami mengaku selama bekerja gaji mereka dipotong untuk iuran BPJS. Tapi faktanya BPJS klien kami belum dibayarkan. Itu masuk ke ranah pidana penggelapan,” tegasnya.

Sementara itu, Legal Manager Pollux Habibie, Vera, mengatakan, tak membantah bahwa pihaknya belum bisa membayar komisi mantan karyawan Pollux Habibie yang sudah tertuang dalam kesepakatan bersama atas perselisihan hak yang sudah ditandatangani.

“Karena kemampuan finansial kami belum bisa membayar. Tapi kami tetap berkomitmen untuk membayar. Mungkin akhir bulan ini sudah bisa kita bayarkan semua,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu siang. (red)

Exit mobile version