Site icon BatamInfo.co.id

Modus Janjikan Kerjaan di Muka Kuning Batam, Calo Bodong Berhasil Ditangkap Polisi

Bataminfo.co.id, Batam – Satu orang tersangka diamankan oleh pihak Polresta Barelang karena terlibat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono di Lobi Mapolresta Barelang, Selasa, (11/04/2023).

Budi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Unit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang pada Maret lalu di wilayah Barelang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Laporan yang masuk ke kita itu pada 25 Februari 2023. Sementara itu pelaku kita kejar dan berhasil ditangkap pada Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 20.40 WIB di Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang. Jumlah korban yang melapor saat ini sebanyak 125 orang. Kemungkinan masih ada lagi korban lainnya,” papar Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Unit 1 Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama.

Berdasarkan keterangan pelaku yang diperoleh pihaknya, korban yang berhasil ditipu pelaku berjumlah hingga ratusan orang dengan modus calo yang menjanjikan pekerjaan pada sejumlah perusahaan yang berada di kawasan industri Muka Kuning, Batam. Kata Budi, per orang (korban), Pelaku tak segan meminta uang sebanyak 5 hingga 7 juta rupiah. Uang yang diperoleh dari para korban itu kata Budi, digunakan pelaku untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, modal usaha serta untuk berfoya-foya.

“Tersangka berinisial S (26). Tersangka dilaporkan oleh salah satu korban dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Yang mana korban alami kerugian sebesar 5 juta rupiah. Tersangka menjanjikan korban bekerja pada suatu perusahan di wiilayah Muka Kuning. Korban pun dimintai pelaku uang sebesar 5 sampai 7 juta rupiah yang telah diberikan dengan cara di transfer ke nomor rekening Bank BCA,” jelasnya.

Masih kata dia, setelah dikirim uangnya, ternyata korban tak kunjung bekerja sesuai yang dijanjikan oleh pelaku. Pelaku tak kenal sama sekali dengan pihak perusahan. Sementara, jenis pekerjaan bermacam-macam. Ada yang dijanjikan sebagai staf di PT. Total kerugian, yang dialami para korban sebesar 600 juta rupiah,” kata dia.

Sementara, pelaku saat dicecar awak media, mengaku bahwa dirinya mencari korban melalui media sosial (medsos). Dirinya mengaku, telah menjanjikan ratusan korbannya untuk bekerja di kawasan Muka Kuning. Dia juga mengaku telah berhasil menipu ratusan korban.

“Tak kenal orang PT. Korban
± ada 100 an oang. Uangnya yang diterima itu untuk usaha, kehidupan sehari-hari. Janjinya kerja di semua PT di Muka Kuning.
Kerja sebagai operator produksi. Kalau ditanya, saya kasi arahan, bilang kalau belum ada penerimaan,” tutur Pelaku.

Selanjutnya, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain; 1 buah surat rekening koran, 1 buah buku tabungan Bank BCA, buku catatan atau rekapan nama-nama korban, 1 nomor HP, dan 2 unit HP android milik pelaku.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara. (Non/BI)

Exit mobile version