Site icon BatamInfo.co.id

Hampir 10 Jam Romo Paschalis Diperiksa, Kooperatif Penuhi Panggilan Polda Kepri

Ket Foto: Rohaniawan Katolik, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus didampingi kuasa hukum usai diperiksa di Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri | Senin, (06/23) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) kota Batam, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus penuhi panggilan dari Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri untuk melakukan klarifikasi pada Senin, (06/03/2023).

Sebagaimana informasi yang diperoleh, Tokoh Rohaniawan Katolik yang akrab disapa Romo Paschal itu mulai diperiksa sekitar pukul 14.20 hingga selesainya pukul 00.20 WIB.

Romo diperiksa oleh pihak Kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh Waka Binda Kepri, Kolonel Bambang Panji Prianggodo pada beberapa waktu lalu mengenai adanya dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan Tim Penasehat hukum Romo Paschal, yakni; Bambang Yulianto kepada awak media usai mendampingi kliennya. Bambang yang merupakan Anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam menyebut, pihaknya telah kooperatif dengan memenuhi panggilan dari pihak Polda Kepri.

“Kami mendampingi Romo Paschal terkait dengan panggilan dari Dirkrimum Polda Kepri untuk melakukan klarifikasi atas laporan dari Kolonel Bambang Panji Prianggodo terkait dengan laporan yang bersangkutan mengenai dugaan atas tindakan pencemaran sebagaimana yang disangkakan dalam pasal 310 dan 311. Karena kita sebagai warga negara yang baik, maka kita memenuhi panggilan itu tepat pada waktunya,” ucap Bambang Yulianto saat diwawancarai di Lobi Mapolda Kepri, sekira pukul 00.20 WIB.

Bambang Yulianto juga menyebutkan, sekitar belasan hingga puluhan pertanyaan yang dilontarkan terhadap Kliennya Romo Paschal. Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kalo pertanyaan sih ada sekitar 20 an. Undangan dari Dir Krimum itu klarifikasi. Di Subdit I. Romo diperiksa kira-kira jam 3 sore makanya selesai agak sedikit malam. Kita harus menghormati sebuah proses hukum, karena ini adalah negara hukum. Wajib semua taat kepada hukum. Biarlah kita percayakan kepada pihak kepolisian yang melakukan proses bagaimana mestinya. Dan kami berharap, Romo sehat-sehat saja. Kami sampaikan kepada Publik ataupun simpatisan Romo untuk tetap tenang,” terangnya.

Di tempat yang sama, Romo Agustinus Dwi Pramodo selaku Vikep Kategorial di Keuskupan Pangkal Pinang, saat diwawancarai oleh awak media, dirinya menuturkan hal senada. Romo meminta kepada Umat Katolik agar tetap tenang dan mendukung Romo Paschal dalam mengikuti semua tahapan hukum yang tengah berlangsung.

“Senada dengan yang disampaikan oleh pengacara. Jadi Gereja juga tentu menyambut baik terkait dengan hal-hal yang harus ditempuh secara hukum oleh Romo Paschal. Untuk Umat kita, kita tetap mengikuti proses yang ada. Tidak perlu bersikap reaktif yang berlebihan,” singkat Romo Pramodo.

Sementara itu, Kuasa hukum Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri), Ade Darmawan selaku pihak yang melapor saat diwawancarai oleh Bataminfo.co.id pada Selasa, (07/03/2023) pagi via WhatsApp, dirinya meminta kepada pihak krimum Polda Kepri untuk segera menaikkan status pemeriksaan Romo Paschalis dari lidik menjadi sidik. Kepada Bataminfo.co.id, Ade juga menyebutkan dasar mereka meminta Pihak kepolisian untuk menaikkan status pemeriksaan terhadap Romo Paschal.

“Kalau sudah diperiksa kan bagus, artinya dia kooperatif. Bahwa setelah klarifikasi yang dilaksanakan sudah berjalan. Kami berharap kepada penyidik untuk segera melengkapi seluruh berkas dan menaikkan tingkatan pemeriksaan Paschal dari penyelidikan menjadi sidik. Dan kami harapkan ada pemanggilan segera untuk menentukan pemanggilan atau pemeriksaan lagi. Dasarnya adalah laporan pidana itu bilamana alat bukti permulaan dianggap cukup, maka proses itu harus berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan atau peraturan perkab Polri tentang penyelidikan suatu perkara pidana,” jelas Ade.

Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk menelisik lebih dalam perkara tersebut. Karena, menurut Ade, persoalan itu tak hanya menyinggung secara personal, melainkan juga instansi.

“Untuk persoalan yang dilakukan oleh Paschalis ini, kami berharap kepada penyidik untuk melihat lebih dalam.
Kenapa? Karena di dalam alat bukti yang kami sampaikan kepada penyidik bahwa telah beredar rapat-rapat Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) yang disebarluaskan ke 12 instansi, yang notabenenya tidak ada urusan Paschal di situ karena dia tidak menghadiri,” ujarnya.

Masih kata Ade, “Kalau ditanyakan; dimana institusi itu dicemarkan? Yah melalui surat kominda, melalui rapat resmi, telah disampaikan surat itu dibocorkan kemana mana. Tidak bisa dikategorikan ini hanya personal saja. Kenapa? Karena berbicara tentang rapat kominda ini sah menurut negara. Dan itu adalah aturan dari intelijen negara melakukan rapat-rapat. Ini murni persoalan personal yang mengaitkan dengan institusi,” sambungnya.

Terpisah, Dir Krimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat dicecar dengan pertanyaan dari awak media pada Senin, (06/03/23) malam terkait tanggapannya atas perkara tersebut, dirinya mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena perkara tersebut masih di tingkat penyelidikan.

“Masih penyelidikan. Kalo udah penyidikan baru saya bisa memberikan komentar,” singkat Kombes Pol Jefri. (Non/BI)

Exit mobile version