Site icon BatamInfo.co.id

Diduga Cacat Hukum Penerimaan Hibah Pemkot, Imam HMI-MPO Angkat Bicara

Jefrianto Imam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Perwakilan Tanjungpinang-Bintan.

Bataminfo.co.id,Tanjungpinang – Ada keganjalan di Tubuh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan pertamanan Kota Tanjungpinang. dikarenakan melakukan kegiatan hibah yang diduga melanggar Aturan Hukum yang berlaku.

Hibah sebuah mobil ambulance dialirkan kesalahsatu Organisasi Masyarakat yang berada di Kota Tanjungpinang, diduga tidak memenuhi syarat serta hak untuk menerima Hibah tersebut.

Dugaan cacat hukum tersebut dapat sorotan dari Jefrianto Imam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Perwakilan Tanjungpinang-Bintan.

Imam HMI-MPO mengatakan bahwa dari kajian serta aspek Hukum salah satu organisasi ini melanggar banyak Peraturan Walikota (Perwako).

“Salah satu contoh Perwako 26 Tahun 2022, itu sudah jelas diatur dalam pelaksanaan hibah dan bantuan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” Ujar Imam

Lebih mengherankan lagi bagi Imam HMI-MPO perwako tersebut di buat oleh Pemerintah Daerah tetapi dilanggar juga oleh Pemerintah setempat.

Iya juga menyampaikan terkait isu tanggal 14 Oktober 2022 akan dilaksanakan penyerahan secara simbolis kepada salah satu Organisasi tersebut.

“Jika tanggal 14 nanti dilakukan penyerahan Hibah tersebut dilaksanakan , jangan salahkan kami untuk melakukan Aksi di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang serta meminta Aparat Penegak Hukum segera Audit Hibah tersebut,” Tutup Imam HMI-MPO Cabang Tanjungpinang -Bintan

Exit mobile version