Site icon BatamInfo.co.id

Ferdy Sambo Dipecat dari Anggota Polri

Fot: istimewa

Bataminfo.co.id, – Hasil sidang polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan. Putusan dari sidang kode etik itu adalah memecat Irjen Sambo sebagai anggota Polri.

Putusan itu disampaikan Komjen Ahmad Dofiri yang merupakan pimpinan sidang kode etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri seperti dilansir dari detikNews.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo di sidang sejak Kamis (25/8) pagi.

Dalam sidang itu ada 15 orang saksi yang diperiksa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

“Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.
Sumber:detik.com

Exit mobile version