Site icon BatamInfo.co.id

Cegah TKI Non Prosedural, Imigrasi Batam Tolak 74 Permohonan DPRI

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi, fot: Zel/BI

Bataminfo.co.id,Batam – Dalam rangka pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKI NP), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan penolakan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) di Tahun 2022 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor Harbour Bay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi menyebut adapun data jumlah penolakan permohonan DPRI per 09 Juni 2022 yaitu:

1. Bulan Januari terdapat 22 penolakan permohonan DPRI;
2. Bulan Februari terdapat 4 penolakan permohonan DPRI;
3. Bulan Maret terdapat 5 penolakan permohonan DPRI;
4. Bulan April terdapat 5 penolakan permohonan DPRI;
5. Bulan Mei terdapat 30 penolakan permohonan DPRI; dan
6. Bulan Juni terdapat 13 penolakan permohonan DPRI;

“Total jumlah penolakan permohonan DPRI per 09 Juni 2022 adalah 74 penolakan permohonan DPRI,” ungkapnya, Jum’at(10/06/2022).

Alasan-alasan penolakan permohonan DPRI yaitu:
1. Tidak memberikan keterangan dengan benar sebesar 37%;
2. Tidak dapat melampirkan persyaratan tambahan sebesar 28%; dan
3. Terindikasi bekerja secara non prosedural sebesar 35%.

Subki juga menambahkan penolakan tersebut juga bertujuan untuk pengamanan.

“Penolakan ini sebagai langkah kita untuk meningkatkan pengamanan juga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya, makanya kita himbau kepada masyarakat khususnya Tenaga Kerja Indonesia agar melengkapi prosedur yang telah ditetapkan,” Pungkasnya.

Exit mobile version