Site icon BatamInfo.co.id

Usai Libur Lebaran, Kota Batam Ditetapkan Level 2 PPKM

Welcome to Batam. Foto: istimewa

Bataminfo.coid, Batam – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 Kota Batam ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 2.

Dalam surat edaran Walikota Batam tersebut, menerapkan pengaturan PPKM dengan ketentuan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu Berdasarkan Keputusan Menteri pemberdayaan Riset dan teknologi Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja perkantoran pemerintah Kementerian lembaga pemerintah daerah perkantoran BUMN, BUMD swasta dengan menerapkan WFH atau Work From Home sebesar 25% dan WFO sebesar 75%.

Diketahui merujuk data pada web pusat lawancorona.batam.go.id kasus konfirmasi positif harian covid-19 pada 10/05/2022 di Kota Batam menunjukkan angka ‘0’.

Seluruh konfirmasi bergejala, Tanpa gejala, perjalanan Impor, tidak ada riwayat, dan kontak langsung diangka ‘0’.

Seluruh wilayah kecamatan di Kota Batam pada peta penyebaran covid-19 update 18 April 2022 dalam zona hijau dan sebagian kuning.

Pemberalakuan ini berdasar Surat Edaran Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Dua) serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam. (zel)

Exit mobile version