Site icon BatamInfo.co.id

Diduga Buruh Dipecat Tanpa Dasar Logis, Alarm Unjuk Rasa Minta Kapolda Kepri Ambil Alih Kasus

Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) berunjuk rasa di Mako Polda Kepri, Selasa (15/3/2022). Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) menggelar unjuk rasa di depan Mako Polda Kepri, Selasa (15/3/2022) pagi. Mereka menuntut Polda Kepri mengambil alih kasus karyawan PT Indotirta Suaka Tiban yang dipecat tanpa alasan yang tak masuk akal.

Adapun, karyawan PT Indotirta Suaka Tiban yang dipecat yakni Andreas Priyo Suciono. Ia dipecat dengan tuduhan membuang pakan ternak (kotoran babi). Pihak perusahan mengaku memiliki video sebagai bukti Andreas membuang pakan ternak tersebut. Namun, video bukti tersebut belum ditunjukan kepada pihak Andreas.

Kasus ini sendiri sebelumnya telah ditangani Polsek Sekupang. Namun, hingga kini tak ada kejelasan. Maka itu, massa menuntut Polda Kepri mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Alarm minta Kapolda Kepri alih kasus Andreas Priyo Suciono di Polsek Sekupang,” tulisnya.

Aksi demontrasi ini dipimpin oleh salah satu Pengacara di Batam, Eduard Kamaleng yang juga merupakan kuasa hukum dari Andreas.

Kabar tercuat, pihak Andreas menilai kasus ini telah menggambarkan adanya penindasan terhadap Buruh di kota Batam, sehingga harus disikapi lebih serius.

“Buruh tertindas, majikan tertawa terbahak-bahak,” sebutnya melalui spanduk yang dibawa oleh para pendemo. (Non)

Exit mobile version