Site icon BatamInfo.co.id

Gegara Narkoba, Oknum Satpol PP dan Honorer Pemko Batam Di tangkap Polisi

Satresnarkoba Polresta Barelang gelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (27/1/2022). Foto: yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus 10 orang atas kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Januari 2022. Dua diantaranya merupakan oknum Satpol PP dan Honorer Pemko Batam.

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu mengatakan 10 orang tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Batam.

“Pengungkapan pertama tersangka berinisial VK di depan SPBU Bank BCA Batu Ampar dengan barang bukti

“Pada (2/1/2022) berhasil mengamankan pelaku inisial VK di depan SPBU Bank BCA Batu Ampar dengan barang bukti sebanyak 128,7 gram dan pada (4/1/2022) berhasil mengamankan pelaku inisial TS di simpang Kepri Mall dengan barang bukti sebanyak 2,5 gram narkotika,”Ujar River pada Kamis (27/2/2022) siang.

Lanjutnya, pada (6/1/2022) berhasil mengamankan pelaku inisial SMP di kios B1 dengan barang bukti sebanyak 0.47 gram narkotika. Pada (6/1/2022) berhasil mengamankan pelaku dengan inisial HHM di Pasar Baru dengan barang bukti narkotika sebanyak 0.57 gram.

Kemudian, pada (9/1/2022) Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di Kampung Aceh Kota Batam dengan barang bukti narkotika sebanyak 42 gram.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim kembali berhasil mengamankan pelaku inisial P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 16,38 gram dan pada (24/1/2022) kembali berhasil mengamankan pelaku inisal JT di parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti narkotika sebanyak 11,6 gram.

“Jadi total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 57,14 gram dan daun ganja dengan berat 145,08 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

“Untuk penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja di jerat dengan pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” pungkasnya.

Exit mobile version