Site icon BatamInfo.co.id

Pegiat Anti Korupsi Minta Kejagung Monitor Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Wako Tanjungpinang di Kejati Kepri

Pegiat anti korupsi menggelar aksi damai di Kejagung RI, Jumat (10/12/2021). Foto: JPKP untuk Bataminfo

Bataminfo.co.id, Jakarta – Rombongan pegiat anti korupsi Provinsi Kepri, menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/12/2021).

Aksi damai yang dilakukan pegiat anti korupsi ini disejalankan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang diperingati pada 09 Desember setiap tahunnya.

Dalam aksinya, mereka meminta Kejagung RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Riau.

Pegiat anti korupsi Provinsi Kepri menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan Kejagung RI, Jumat (10/12/2021). Foto: dok pribadi

Koordinator Lapangan Aksi Damai, Adiya Prama Rivaldi menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap pemberantasan korupsi di negeri tercinta.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami dalam pemberantasan korupsi di Republik ini, maka pada peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember kemarin, kami di Kepulauan Riau juga telah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” tutur Adi

Adi juga menjelaskan meminta dan mendesak Kejaksaan Agung untuk monitoring kinerja serta mengevaluasi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar semakin profesional dalam menangani kasus korupsi yang ada di Kepulauan Riau.

“Dengan itu kami hadir dari Kepulauan Riau meminta Kejaksaan Agung RI memberikan atensi khusus kepada penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dinilai lamban dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Adiya meminta Kejagung RI memonitoring penangangan kasus dugaan korupsi TPP ASN yang disinyalir dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Karena pembentukan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP-ASN kami nilai sudah jelas cacat aturan dalam hukum, akan tetapi penanganan kasus dugaan korupsi TPP-ASN yang ditangani oleh Kejati Kepri kami nilai lamban dan belum ada progres yang signifikan hingga kini,” jelas Adi.

Adi juga mengatakan tentang aksi tanggal 9 Desember 2021 yang di lakukan di daerah dan di sambung aksi damai di Nasional Kejaksaan Agung RI dini hari, dan menjelaskan kepada perwakilan pimpinan Jaksa Agung bahwa kesimpulan di daerah mengatakan akan menyelesaikan penyelidikan dalam waktu 7 hari.

“Kami menjelaskan bahwa hasil aksi damai di Kejati Kepri mengatakan mereka akan menyelesaikan dalam waktu 7 hari. Dan kami meminta kepada Jaksa Agung RI jika dalam waktu 7×24 jam sejak hari ini jika tidak ditindak lanjuti terkait kasus TPP-ASN yang berproses, kami meminta agar Jaksa Agung dengan tegas untuk mencopot Kejati Kepri,” tegas Adiya kepada sejumlah awak media.

Adi pun mengapresiasi adanya sambutan dari perwakilan Kejagung RI yang menerima dengan lapang dada dan terbuka untuk berdialog bersama egiat anti korupsi Provinsi Kepri.

“Syukur Alhamdulillah pihak perwakilan Jaksa Agung RI menyambut kami dengan lapang dada dan dengan penuh senyuman untuk menerima semua aspirasi kami, yang kami bawa dari tingkat daerah hingga Tingkat Nasional,” ucap Adiya.

Hal senada diungkapkan Koordinator Umum, Jusri Sabri. Ia turut mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI yang telah menerima kedatangan masyarakat Kepri di Kantor Kejaksaan Agung.

“Alhamdulillah aksi yang berjalan pada hari ini berlangsung dengan damai, sopan, santun dan tertib, sudah disambut baik oleh perwakilan Kejaksaan agung, mereka akan segera memonitoring kasus-kasus korupsi di Provinsi Kepulauan Riau terutama kasus TPP ASN,” ujar Jusri Sabri saat serah terima berkas di Kejagung RI.

Adapun perwakilan Kejagung RI yang menyambut langsung massa aksi yakni Erwan yang merupakan Petugas Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat. Erwan berjanji akan menyampaikan keluhan-keluhan massa aksi kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI secepatnya.

“Kami akan segera menindaklanjuti terkait tuntutan massa aksi, dan dalam waktu setengah jam aspirasi rekan rekan penggiat Anti korupsi pasti segera sampai kepada Pimpinan Kejaksaan Agung RI,” tegas Erwan.

Saat merdengar suara “Copot Kejati Kepri” dalam aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kepulauan Riau.

Adi juga mengatakan dengan akhir kata, semua aspirasi mereka telah disampaikan ke Jaksa Agung RI dan mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tidak main main dalam menangani kasus yang sakral untuk Kepulauan Riau Terutama Kota Tanjungpinang. (Plo)

Exit mobile version