Site icon BatamInfo.co.id

151 Fintech dan 4 Penawaran Investasi Bodong Diblokir Kominfo

Ilustrasi Fintech. Foto: internet

Bataminfo.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer landing dan 4 entitas penawaran investasi tanpai izin alias bodong.

Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penutupan akses terhadap fintech dan entitas tanpa izin tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal. Ia menuturkan, langkah yang diambil mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum.

Untuk diketahui, sejak 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup 3.515 fintech lending ilegal. Semuel menuturkan, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ini adalah literasi pada masyarakat.

“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (13/10).

Dikutip dari merdeka.com, Satgas juga telah merilis daftar 151 fintech peer to peer lending tanpa izin. Sementara untuk 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di Agustus 2021 di antaranya adalah:

1. PT Bimasakti Kapital Abadi – Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank

2. PT Danamas Mandiri Investa – Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin

3. PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) – Kegiatan equity crowdfunding tanpa izin

4. PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara – Kegiatan equity crowdfunding tanpa izin

Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Tongam L. Tobing memang mengatakan perkembangan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan, karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya menjelaskan.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan masyarakat untuk dapat mengenal daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dengan mengakses informasi di Investor Alert Portal pada situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan untuk melaporkannya pada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id, atau aduankonten.id. (*)

Exit mobile version