Site icon BatamInfo.co.id

Pelaku Penyerangan Ustad Abu Syahid Chaniago Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dharmansyah, pelaku Penyerangan terhadap Ustad Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitusyisyakur saat diamankan polisi. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Polresta Barelang menetapkan Dharmansyah, pelaku Penyerangan terhadap Ustad Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitusyisyakur pada Senin (20/9/2021) lalu sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyatakan penetapan ini dilakukan, setelah pelaku dinyatakan dalam kondisi waras atau sehat dalam kejiwaan.

Hal ini sendiri didapatkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang sebelumnya dilakukan oleh RSBP Batam.

“Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan,” ujar Harry saat dikonfirmasi pada, Senin (27/9/2021) sore.

Walau demikian, sebelumnya pihaknya juga telah mengkonfirmasi kepada Rumah sakit Jiwa (RSJ) Aceh yang pernah merawat pelaku pada 2018 lalu.

Dimana dari komunikasi tersebut, pihaknya juga mendapati fakta bahwa pelaku juga telah dinyatakan sembuh.

“Dari keterangan dokter yg pernah merawat di RSJ Aceh pada tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja,” jelas Harry.

Saat ini, kasus pemukulan ustad tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan tersangka sendiri telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak (21/9/2021) lalu.

Sedangkan motif pelaku pemukulan Ustad Abu Syahid Caniago itu diterangkan Harry bahwa pelaku memiliki alasan tersendiri.

“Dari keterangan pelaku, ia mengaku ia tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah ada aktor intelektual di balik penyerangan ustad tersebut Harry menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.

“Masih kita dalami, sampai saat ini belum ada,” bebernya.

Saat ditanyakan catatan kriminal pelaku penyerangan Ustad di Masjid Baitusyisyakur Batam, Harry mengatakan pelaku tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 dan 4 Junto 352 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (yog)

Exit mobile version