Site icon BatamInfo.co.id

Bobby Jayanto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Bupati Bintan

Bobby Jayanto. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/9/2021). Politisi Nasdem ini diperiksa sebagai saksi atas kasus pengaturan barang kena cukai yang menjerat Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Mohd. Saleh Umar Plt Kepala BP Bintan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK yang berkantor di Mako Polres Tanjungpinang kurang lebih lima hari, melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan KPK melakukan pemeriksaan Bobby Jayanto sebagai saksi. Bobby diperiksa bersama tiga saksi lainnya di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Bobby Jayanto diperiksa sebagai saksi bersama tiga orang lainnya

Ada 4 orang saksi yang di periksa hari ini yaitu Denny Wibisono Direktur PT Batu Karang, Iwan Firdauz Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Nur Rofiq Mansur Dirut PT Putra Maju Jaya, dan BOBBY JAYANTO Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima bataminfo.co.id.

Dalam kasus ini, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Mohd. Saleh Umar, dari tahun 2016 sampai 2018 telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan diduga dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

“Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

“Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai  2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta,” ucap Alex.

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, Apri dan Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Exit mobile version