Site icon BatamInfo.co.id

Baru Lima Menit Mulai, Sidang Dinyatakan Ditunda, PT TAF Tak Penuhi Syarat Sepele

Bataminfo.co.id, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdata kasus dugaan penipuan dengan tergugat PT Toyota Astra Finance (TAF) cabang Batam, terhadap konsumennya Jonni Pakun, Kamis (12/8/2021).

Sidang perdata tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu tersebut berlangsung singkat dan berakhir dengan keputusan ditunda selama satu pekan.

“Sidang di tunda hingga tanggal 18 agustus mendatang,” ucap majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Filemon Halawa, selaku kuasa hukum Jonni Pakun selaku penggugat, menyayangkan penundaan sidang tersebut lantaran pihak PT TAF tidak memenuhi persyaratan sidang yakni surat kuasa yang disertakan dalam AD/ ART badan hukum terkait.

“Poin dari legal standingnya saja tidak memberikan akta perusahaan, harusnya yang memberikan kuasa kepada karyawan itu adalah direksi, hal tersebut sesuai dengan UU no 40 tentang perseroan terbatas tahun 2007,” jelas Halawa.

Bahkan pihaknya menyatakan bahwa yang hadir dalam sidang tersebut bukan orang yang tepat mewakili PT TAF. Sebab, perusahaan itu hanya mengirimkan karyawannya saja untuk mengikuti jalannya persidangan.

“Tadinya itu badan hukum tapi dia memberikan kuasa hukum kepada orang yang salah sasaran, dan patut kami menduga bahwa kekuasaan yang diberikan tersebut premature,” tegasnya.

Disamping itu, dengan di ajukannya sidang tersebut pihak penggugat mengharapkan agar PT TAF dicabut izinnya, dengan tujuan menjadi efek jera bagi perusahaan finance lainya.

“Kita berharap perusahaan itu di cabut izin nya, karena ini sebagai efek jera bagi finance lainnya, agar tidak melakukan tindakan semena-mena karena ini negara hukum, karena ini kita anggap kesalahan fatal, nanti kita tunggu pemerikasaan dan putusan majelis hakim,” pungkasnya. (Bora)

Exit mobile version