Site icon BatamInfo.co.id

Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tak Ditahan

Dinar Candy, foto : Instagram dinar_candy

Bataminfo.co.id, Jakarta – Disk Jockey (DJ) Dinar Candy tidak ditahan meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi.

Seperti diketahui sebelumnya, Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM. Protes tersebut dilakukan nya dengan cara berbikini di jalan umum.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menjelaskan meskipun Dinar Candy tidak ditahan selama 20 hari ke depan, namun dia tetap jadi tersangka yang diawasi dan wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor,” tuturnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Menurut Aziz, Dinar Candy dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang  Pornografi. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling besar Rp5 miliar.

“Kita sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka,” katanya, dilansir dari bisnis.com.

Aziz menjelaskan bahwa pihaknya masih dalami keterangan tersangka Dinar Candy ihwal alasan dirinya yang menggunakan bikini di jalan raya.

“Sedang kita dalami yang jelas apapun yang telah dilakukan di Indonesia ini ada norma, ada etikanya,” ujarnya. (*)

Exit mobile version