Site icon BatamInfo.co.id

Korupsi Impor Tekstil Antar Tiga Pejabat Bea Cukai Batam di Penjara 5 Tahun

Bataminfo.co.id, Jakarta – Terlihat dalam penyelundupan tekstil China ke Indonesia, tiga pejabat Bea Cukai Batam dihukum 5 tahun penjara. Akibat perbuatan mereka, setidaknya negara merugi Rp 1,6 triliun. Selain itu, pasar tekstil Indonesia senilai Rp 60 triliun lebih babak belur. Bagaimana modusnya?

Dalam kasus itu, ada lima terdakwa, yaitu:

1.Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2.Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3.Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian
4.Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
5.Bos perusahaan swasta, Irianto

Irianto menyuap pejabat Bea-Cukai sedemikian rupa sehingga bisa mengimpor berton-ton tekstil dari China. Akibatnya, pasar Indonesia banjir tekstil China. Dampaknya, pabrik tekstil di Indonesia banyak yang gulung tikar dan berbuntut ribuan buruh kena PHK.

Kelima terdakwa di atas diadili dalam berkas terpisah. Dalam persidangan, terungkap modus penyelundupannya yaitu Irianto menyuap pejabat Bea-Cukai. Satu kontainer tekstil diberi uang pelicin Rp 5 juta sehingga lolos dari pemeriksaan.

“Dengan diterimanya sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap kontainer dari 566 kontainer tekstil impor tersebut Drs Irianto mengharapkan Terdakwa bersama-sama dengan teman- temannya tidak melakukan penelitian kebenaran perhitungan bea masuk dan tanpa peneliti pemeriksaan fisik,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website-nya, Kamis (29/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Mohammad Lutfi, Sri Andini, Reny Halida Ilham Malik, dan Hening Tyastanto. Uang pelicin Rp 5 juta menjadi jumlah yang fantastis karena ada 566 kontainer yang diselundupkan.

“Para Terdakwa telah menerima sejumlah Rp 5 juta setiap kontainer dari 566 kontainer tekstil impor sehingga keseluruhannya Terdakwa dan teman-temannya tersebut menerima sejumlah Rp 2,83 miliar dari Irianto dalam kurun waktu antara bulan Januari 2018 sampai April 2020,” papar majelis.

Modus lain adalah mengimpor tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (Free Trade Zone) Irianto terlebih dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran antara 25-30 persen.

Sehingga terdakwa (Irianto) memperoleh berbagai keuntungan pada jumlah volume tekstil yang diimpor lebih banyak dari dokumen impor, dan menjadikan terdakwa memiliki tambahan alokasi kembali sejumlah 25-30 persen.

Irianto juga mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen invoice sehingga nilai invoice menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Tujuannya agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Dokumen invoice dan dokumen packing list tersebut kemudian dikirim kepada perusahaan pelayaran (shipping) sebagai kelengkapan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Batam untuk mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) di Kawasan Bebas Batam (Free Trade Zone). (*)

Sumber : detik.com

Exit mobile version