Site icon BatamInfo.co.id

Enam Pelaku Curas di Ruko Geisha Batam Centre Dibekuk Polisi

Polresta Barelang menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus Curas. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang meringkus enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), beberapa hari yang lalu.

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba menjelaskan peristiwa itu terjadi Ruko Geisha dengan korban berinisial LC. Saat itu korban yang sedang tidur mendengar ada yang mendobrak pintu di lantai bawah.

“Saat korban menuju pintu bawah, pintu berhasil di dobrak dan pelaku berhasil masuk ke dalam. Pelaku langsung menodongkan pisau kearah kepala korban,” ujar Tigor saat press release di Loby Mapolresta Barelang pada Selasa (18/5/2021) siang.

Lanjutnya, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang dan memukul korban untuk membuka brangkas dan mengambil barang-barang yang ada didalam brangkas tersebut.

“Setelah berhasil membuka brankas. Pelaku mengambil semua barang-barang yang ada didalamnya dengan total nilai keseluruhannya sekitar Rp 300 juta,” bebernya.

Ditempat yang sama, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani juga mengatakan, dengan adanya Laporan Polisi (LP) tersebut, Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Tidak sampai 12 jam, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap ke enam tersangka di daerah Kampung Tua Batu Merah Batu Ampar,” ujar AKP Juwita.

Keenam tersangka ini berinisial YY (30), R (36), N (33), A (50), NP (36), dan S (40). Untuk otak kejahatan curas ini berawal dari tersangka inisial YY.

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka di daerah Kampung Tua Batu Merah, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya yang saat ini masih DPO,” imbuhnya.

Atas kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini keenam tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (yog)

Exit mobile version