Site icon BatamInfo.co.id

Miliki Ganja 1,2 Kg, Pria di Batam ini Ditangkap Polisi

S (27), pemilik ganja 1,2 kilogram yang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung Kota Batam pada Minggu (14/3/2021) pukul 17.15 WIB.

Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja diseputaran daerah Tembesi.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti hingga kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial S (27) beserta barang bukti ganja dengan berat kotor 1.200 Gram,” ujar Harry, Selasa (16/3/2021) siang.

Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version