Site icon BatamInfo.co.id

Gasak Barang Berharga Korban, Empat Rampok di Batam Ditangkap Polisi

Ditreskrimum menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan. Foto : pai

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meringkus empat dari enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Perumahan Pallazo Batam Centre, pada Sabtu (9/1/2021) malam.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan terhadap pelaku di berdasarkan laporan polisi yang diterima dari korban.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Subdit 2 dan tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan. Tim berhasil menangkap pelaku,” ujar Ruslan, saat  ekspose di Mako Polda Kepri, Senin (25/1/2021).

Diterangkan Ruslan, sebelum terjadi hal tersebut korban sempat mendatangi rumah tersangka, namun terjadi penyekapan terhadap kedua orang korban.

“Saat korban mengunjungi rumah tersangka, korban disekap dan diancam secara paksa untuk menyetujui pembayaran dengan sebuah perikatan yang tidak diketahui korban,” jelasnya.

Setelah di sekap, lanjut Ruslan, korban dibawa pelaku berinisial F ke rumah korban. Di kediamannya korban kembali mendapat ancaman dan tindakan kekerasan.

“Usai disekap, pelaku membawa korban ke kediamannya, setelah itu pelaku memerintahkan beberapa rekannya untuk mengepung rumah korban, saat mengepung rumah, pelaku juga mencuri barang milik korban dan memukuli suami korban,” kata Ruslan.

“Selain di pukuli, pelaku juga mengancam korban, dengan anacaman membawa anak-anaknya dan akan memotong kaki korban jika tidak menyetujui kehendak pelaku,” jelas Ruslan.

Saat ini dua orang pelaku berinisial FT dan LO yang merupakan otak dari para tersangka masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka polisi menyita, 1 unit handphone merk iphone warna gold, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning, 4 unit mobil milik tersangka. Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit flasdisk rekaman cctv.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 170 KUHP dengan acaman lima tahun penjara, dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara, dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (pai)

Exit mobile version