Site icon BatamInfo.co.id

Polda Kepri Tangkap Seorang Perempuan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri saat mengamankan seorang perempuan pelaku penipuan dan penggelapan di rumahnya di Tanjungpinang. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap seorang perempuan di Tanjungpinang, Rabu (9/12/2020) lalu.

Perempuan berinisial AZ (44), merupakan pelaku penipuan dan penggelapan bermoduskan proyek pengadaan Laptop untuk SMA oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, melalui Wadir Reskrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid menuturkan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya dari korban. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Kota Piring, Gang Putri Riau 5, Lorong 5, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ujar Ruslan, Jumat (11/12/2020).

Dijelaskan Ruslan, perempuan tersebut melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan proyek pengadaan Laptop untuk SMA di Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Dia sudah mengambil uang Rp total 76 juta dari rekanannya itu. Kemudian rekanannya itu menagih namun tidak bisa di konfirmasi lagi. Kemudian korban mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Batam, dari Disdik dikatakan bahwa mereka tidak pernah ada proyek pengadaan laptop, karena Pemko tidak mempunyai wewenang, itu ranahnya Provinsi,” ucap Ruslan.

Lanjut Ruslan, pihaknya juga telah melakukan BAP terhadap Kepala Disdik Batam. Dalam BAP tersebut Kadisdik menyebutkan bahwa tidak pernah melakukan pengadaan laptop dan mengeluarkan nota dinas.

“Disini beratnya, tanda tangan Kadisdik dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) nya salah. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Ruslan.

Pada kesempatan ini, Ruslan mengimbau kepada masyarakat yang merasa tertipu seperti ini, untuk segera melapor ke Polda Kepri.

” Diduga pelaku sering melakukan penipuan seperti ini. Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa tertipu silahkan melapor ke Polda Kepri,” pungkas Ruslan. (sgi)

Exit mobile version