Site icon BatamInfo.co.id

Pjs Gubernur Kepri Teken UMK 2021, ini Besaran UMK Masing-Masing Daerah

Uang Rupiah, foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Besaran Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) 2021 telah di tandatangani Pjs Gubernur Kepri, Jumat (20/11/2020) lalu.

Sebelum ditandatangani, Pemprov Kepri telah menjalin koordinasi dalam penetapan besaran nilai UMK 2021 dengan semua pihak.

Adapun besaran UMK 2021 masing-masing Kota/ Kabupaten yang sudah ditandatangani Pjs Gubernur Kepri :

1. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 4.150.930.

2. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1363 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.013.012.

3. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.648.714.

4. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1365 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.036.220.

5. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1366 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.335.902.

6. UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1367 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.501.441

7. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1368 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.106.975.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata menuturkan besaran UMK 2021 ini bisa diterima semua pihak.

“Kami harapkan semua pihak menerima keputusan ini. Semua pihak harus memaklumi kondisi pandemi saat ini,” ucapnya. (ode)

Exit mobile version