Site icon BatamInfo.co.id

Kasus Narkoba, Vanessa Angel di Vonis Tiga Bulan Penjara

Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat. Foto : Antara

Bataminfo.co.id, Jakarta – Artis Vanessa Angel di vonis tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Pengacara Vanessa, Arjana Bagaskara menyebut hukuman kliennya itu tersisa sekitar satu bulan lebih usai mendapat vonis tersebut.

Perhitungan tersebut didapat karena Vanessa berstatus sebagai tahanan kota sejak 9 April 2020. Adapun masa lima hari tahanan kota dikonversikan menjadi satu hari tahanan penjara.

“(Hukuman Vanessa) sisa satu bulan lebih lagi,” kata Arjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Vanessa akan dieksekusi setelah vonis hakim berkekuatan tetap. Saat ini masing-masing pihak, baik Vanessa maupun jaksa penuntut umum belum bersikap atas vonis tersebut.

“Status tetap tahanan kota sampai nanti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi jaksa maupun terdakwa (masih) pikir-pikir, jadi masih belum dijalani pidananya. Jadi nunggu 7 (hari) ke depan, sampai berkekuatan hukum tetap, baru nanti dieksekusi,” tutur Eko.

Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan penjara kepada Vanessa.

Vanessa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika.

Terhadap putusan tersebut, baik Vanessa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Sumber : cnnindonesia.com

Exit mobile version