Site icon BatamInfo.co.id

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI, Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka

Kejagung RI. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Jakarta – Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung RI yang terjadi dua bulan lalu.

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut.

“Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” jelas Argo.

Penyidik memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi. Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan enam kali.

Tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8). Proses penyidikan kasus ini sudah berlangsung 2 bulan, namun penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.

Polri dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini.

“Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Fadil tidak memerinci substansi ekspose tersebut. Namun ia menyebut, dalam ekspose itu, sudah ada surat usulan penetapan tersangka.

“Dari gelar perkara tadi, sebenarnya substansinya saya tidak boleh memberi tahu, karena nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti. Tapi tadi ada surat saja usulan penetapan tersangka,” kata Fadil.(*)

Exit mobile version