Site icon BatamInfo.co.id

Dalam UU Cipta Kerja, Upah Minimum Tidak Dihapuskan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Bataminfo.co.id, Jakarta – Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, banyak beredar informasi hoax beredar, salah satunya penghapusan upah minimum bagi pekerja.

Namun, hal tersebut langsung dibantah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, yang menegaskan bahwa informasi tersebut bohong alias hoax.

“Saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima tidak akan turun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Dia pun menegaskan, UU Cipta Kerja justru harus dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Pesan ini pun sudah disampaikan Airlangga sebelumnya dalam sambutannya di acara pandangan pemerintah terhadap RUU tersebut pada Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

“Terutama untuk masyarakat, pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah,” ungkap Airlangga. Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 186 Pasal dan 15 Bab dalam RUU Cipta Kerja.

Dia juga meluruskan berita hoaks lainnya yang turut berkembang di masyarakat. Misalnya terkait dengan pesangon. Airlangga menyebut, pembayaran pesangon tetap diatur dalam UU ini, bahkan terdapat jaminan kehilangan pekerjaan. “Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru,” terang Airlangga.

Tak hanya itu, dia pun memastikan bahwa waktu kerja dan istirahat minggu tetap berlaku sesuai dengan undang-undang yang sudah ada.

Airlangga menambahkan, melalui UU Cipta Kerja justru dilakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja. Antara lain negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Kini pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital. Bahkan, Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.

Adapula pemberian hak dan perlindungan pekerja yang dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas.

Di sisi lain, pengusaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. “Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah,” ucap Airlangga.

Pengusaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Sumber : beritasatu.com

Exit mobile version