Site icon BatamInfo.co.id

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Merek TV

Ilustrasi

Bataminfo.co.id, Jakarta – Lauw Ing Loe alias Lioenardi, terpidana kasus pemalsuan merek antena TV yang telah buron selama lima tahun, ditangkap Kejagung RI di kediamannya di kawasan Kalijudan Asri, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jum’at (25/9).

Lioenardi sejak 2015 telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor: 1356 K/Pid.Sus/2013.

Pria 46 tahun itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri.

“Dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Minggu (27/8).

Hari mengatakan Lioenardi kabur saat Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya hendak mengeksekusi terdakwa usai MA mengeluarkan putusan terhadap yang bersangkutan.

Lioenardi kemudian dinyakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lima tahun kemudian, ia ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI pada hari Jum’at (25/9) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya, Jalan Kalijudan Asri Surabaya Jawa Timur.

Hari menyebut penangkapan Lioenardi sekaligus menjadi penangkapan buron ke-81 dalam daftar Kejagung selama 2020. Mereka yang ditangkap terdiri dari berasal dari bebragai status hukum mulai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan bidang Intelijen Kejagung untuk membekuk buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lain.

“Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Hari.

sumber : cnnindonesia.com

Exit mobile version