Site icon BatamInfo.co.id

Kejari Tetapkan Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka

Sekretaris DPRD Batam digiring menuju mobil tahan untuk dititipkan ke Rutan Tanjungpinang. Foto : sah/BI

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Fiktif Konsumsi Belanja Unsur Pimpinan DPRD Batam

Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan satu orang tersangka kasi dugaan korupsi anggaran fiktif konsumsi belanja unsur pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (6/8/2020).

Adapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Asril yang merupakan Sekretaris DPRD Kota Batam.

Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam anggaran belanja unsur pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 – 2019.

“Dalam kasus ini kerugian negara yang timbul sebesar Rp 2,16 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri,” ujar Dedie, saat konfrensi sore tadi.

Dikatakan Dedie, pihaknya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Yang bersangkutan akan di titipkan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.

“Sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan,” ucapnya. (sah)

Exit mobile version