Site icon BatamInfo.co.id

Seminggu Simpan HT Curian, Oknum Wartawan Batam Nikmati Informasi Rahasia Polisi

Handy Talky. Foto : ilustrasi

Bataminfo.co.id, Batam – CGS alias K, pria berumur 47 tahun yang berprofesi sebagai wartawan di Batam ini, tak bisa mengelak saat terbukti menyimpan Handy Talky (HT) milik petugas Satlantas Polresta Barelang di rumahnya yang beralamat di Perum Maitre Garden, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu mengatakan, tersangka dibekuk terhitung setelah seminggu berhasil menikmati semua informasi dari kegiatan polisi dari HT tersebut.

“Di HT itu ada semua kegiatan polisi dan sudah di tangan yang bersangkutan selama 1 minggu, lengkap info yang dia dapat,” kata Purwadi, dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (23/06/2020).

Ia menjelaskan, adapun isi informasi yang terpancar dari material dinas milik negara tersebut, mencakup seluruh kegiatan operasional kepolisian yang rutin dan insidentil.

“Informasi biasanya rahasia (bersifat) tetapi tidak urgent. Hanya saja kalau untuk kalangan masyarakat umum ini jelas sudah rahasia,” jelasnya.

Alasan bersifat rahasia untuk umum kata Kapolres yakni, karena informasi dalam HT itu berisi laporan setiap unit personel di Polresta Barelang. Termasuk soal jumlah anggota dan kegiatan-kegiatan insidentil lainnya.

“Karena ada laporan kejadian, jumlah anggota dan kegiatan-kegiatan insidentil,” ungkapnya.

Namun demikian, atas perbuatannya tersangka hanya diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun. (nio)

Exit mobile version