Site icon BatamInfo.co.id

Pelaku Usaha di Batam Sambut Protokol New Normal

foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Para pelaku usaha di Kota Batam antusias menyambut rencana Pemerintah membuka kembali aktifitas ekonomi di tengah pandemi virus corona dengan ketetapan protokol tatanan hidup baru atau disebut new normal.

Salah seorang pengusaha, Toni Ho mengatakan, saat ini para pengusaha telah selesai menyusun standa operasional prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan pelonggaran pembatasan sosial.

“Iya sudah disusun dan surat pernyataan untuk para pelaku atau penanggung jawab usaha dalam berkegiatan dalam tatanan hidup baru atau new normal ini juga sudah mulai beredar,” kata Toni saat dihubungi, Selasa (26/05/2020).

Ia menjelaskan, dalam surat pernyataan bermaterai tersebut para pengusaha diminta menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban dalam menyelenggarakan usaha atau kegiatannya kembali.

Diantaranya yaitu, pertama soal kesanggupan untuk memenuhi aspek keamanan dan keselamatan masyarakat dan penyelenggara sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Kedua, kesanggupan untuk menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas usaha/kegiatan yang wajib tersedia dan dioperasionalkan senantiasa dalam kondisi baik dan terjaga akan dipenuhi;

Ketiga, kesanggupan untuk menempatkan petugas yang dapat mengatur dilaksanakannya physical distancing (jarak aman penularan antar individu) selama berada dalam lokasi usaha/kegiatan;

Keempat, kesanggupan untuk tidak membiarkan adanya kumpulan orang di wilayah usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan resiko penularan virus COVID-19;

“Dalam surat itu kami juga diminta kesediaan dilakukan pengenaan sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dalam artian, para pengusaha sebutnya bersedia menerima segala konsekuensi bila kedapatan melanggar ketentuan yang tertera dan telah disepakati dalam surat pernyataan teraebut.

Bilamana melanggar, akan dilakukan penutupan atau pembubaran usaha/ kegiatan apabila kedapatan oleh Petugas/adanya laporan masyarakat Pelaku Usaha/Penyelenggara/Penangungjawab kegiatan melakukan pelanggaran ketentuan yang telah tertera dalam surat pernyataan. (nio)

Exit mobile version