Bataminfo.co.id, Batam – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh sementara ini ditahan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Keimigrasian yakni Undang – undang pasal 126 huruf C.
Sebagaimana disampaikan dalam konferensi Pers tadi bahwa, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau telah melakukan upaya pendetensian terhadap satu orang WNA asal Bangladesh yang telah di detensi sejak tanggal 14 Desember 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi (KAKANIM) Kelas II TPI Belakang Padang, Arsi Aditya dalam jumpa pers tadi kepada sejumlah Awak Media. “Press Conference (Konferensi Pers) ini terkait dengan dugaan adanya pelanggaran oleh seseorang asal Bangladesh berinisial MH,” kata dia.
Diketahui, pihaknya telah melakukan upaya pendalaman dan penyelidikan sehingga dapat diduga Warga Asing ini melakukan pelanggaran tindak pidana Keimigrasian. Adapun kronologi WNA Bangladesh yang diduga telah melakukan pelanggaran UU Keimigrasian ini diketahui pada 14 Desember 2023 lalu mengajukan permohonan pembuatan paspor percepatan (satu hari selesai). Pada hari yang sama, paspor MH berstatus telah siap. Namun timbul kecurigaan dari LaliIntalkim lalu melalukan pemeriksaan lagi.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan keterangan bahwa MH merupakan WN Bangladesh yang telah menikah dengan WNI berinisial W di Malaysia 30 tahun yang kemudian ke Indonesia melewati jalur ilegal.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI Bangladesh di Jakarta apada 19 Desember 2023. Hal itu dijelaskan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers tadi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Senin (26/02/2024).
Pendetensian selama 30 hari di ruang detensi Kantor Imigrasi Belakang Padang kemudian pada 5 Februari 2024 Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban kewarganegaraan dan memberikan akte lahir kebangsaan atas nama MH yang diterima langsung oleh perwakilan Kantor Imigrasi Belakang Padang pada 12 Februari 2024 lalu di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Setelah itu, dilanjutkan dengan koordinasi dan laporan kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perkembangan kasus itu.
“Jadi Ada Warga Negara Bangladesh yang mengajukan pembuatan paspor, namun dari pemeriksaan, dia mengaku warga negara Bangladesh. Dia masuk dengan cara ilegal puluhan tahun yang lalu. Kurang lebih sudah 20 Tahun tinggal di sini. Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Banglades untuk mendapatkan jawaban bahwa memang MH Warga Negara Banglades. Dengan dasar itulah kami di Belakang Padang akan menindaklanjuti ke penyidikan dengan dugaan pelanggaran UU Keimigrasian Pasal 126 huruf C dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500.000.000 juta rupiah,” paparnya.
Terkait identitas MH ini dan pekerjaannya selama puluhan tahun di Indonesia masih didalami. Nyoman menyebut, tujuan pembuatan paspor oleh MH adalah untuk mengurus asuransi di Malaysia. Pihaknya menduga MH adalah warga negara Bangladesh dari gaya bertuturnya yang merepresentasikan ciri khas Warga Negara Bangladesh. Kendati demikian, kata dia, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan terus berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait. Nyoman juga meminta kepada semua pihak untuk gesit melaporkan kepada pihaknya bila menemukan orang dengan identitas yang dicurigai.
“Terkait identitasnya ini juga kita masih kita terus dalami. Dari pengakuannya, pekerjaannya membantu istri. Untuk identitas MH ini kami masih terus melakukan upaya koordinasi dengan Disduk Capil Batam. Tujuannya mau ke Malaysia untuk mengurus asuransi. MH Dicurigai orang Bangladesh itu dari gaya bahasanya yang dideteksi. Untuk pendeportasian belum bisa disampaikan karena kita masih terus melakukan upaya koordinasi dulu. Untuk itu, kami meminta kepada semua pihak, apabila ada yang dapat informasi terkait identitas seperti ini, bisa diinfokan ke kami. Kita sangat membutuhkan kerjasamanya untuk melakukan penindakan,” terang Kakanwil Nyoman.
Kata dia, Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan Negeri Batam dalam upaya penegakan hukum. Kini, kasus yang berstatus penyelidikan ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses pralidik sebelumnya.