Site icon BatamInfo.co.id

2 Tahun Terpisah, Shelvia Akhirnya Dapat Hak Asuh Anaknya

Ket Foto : Shelvia saat melakukan pendatangan administrasi di Pengadilan Negeri Batam yang disaksikan para Jaksa pada 9 September 2024 lalu | dok.Shelvia/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Shelvia angkat bicara terkait kekerasan yang dialaminya selama ini. Tindakan kekerasan yang dialami Shelvia itu kata dia terjadi sejak 11 September 2022 – 16 September 2022 lalu.

Kasus ini bermula dari KDRT, kemudian perebutan hak asuh anak yang tidak mengikuti putusan hakim. Dalam putusan tersebut hak asuh anak ada pada sang ibu. Namun yang terjadi, Ia dipisahkan oleh anak bayinya yang masih berumur 1 tahun 4 bulan. Dimana diusia tersebut anaknya masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI).

Kepada Bataminfo.co.id, Shelvia mengaku tidak hanya mendapatkan kekerasan secara fisik melainkan psikis dari suaminya sendiri Daniel Marshal Purba.

Kini, setelah hampir 2 tahun berjuang untuk bertemu anak semata wayangnya dari tahun 2022 , kesabaran Shelvia berbuah manis. Ia mengungkapkan rasa bahagianya karena telah dipertemukan dengan anaknya.

“Kado terindah datang tepat pada waktunya. WaktuNya Tuhan. Anakku, EGP (Jojo) telah bersama dengan ku kembali dengan penuh kebahagiaan dan ketulusan hati dari banyak pihak. Terima kasih untuk seluruh pihak yang telah mengawal kasusku. Hari-hari kami bahagia, banyak keajaiban terjadi diluar nalar kita manusia dewasa. Ikatan batin itu benar real adanya, seperti potongan puzzle yang langsung menyatu dan komplit. Tuhan jamah kinerja semua pihak yang membantu agar terang jalannya. Kuatkanlah ikatan batin kami dan layakan aku menjadi ibu yg baik untuk Jojo, ini doaku setiap hari,” ucapnya, Minggu(20/10/24).

Ia juga berterima kasih kepada pihak Polda Metro Jaya yang telah banyak membantu dirinya untuk mendapatkan anaknya kembali.

“Pada tanggal 19 September 2024, kami berangkat ke Batam dengan informasi bahwa kesepakatan baik kami diterima oleh mereka, mereka mau menyerahkan anak. Jam 12.00 WIB kami sampai menuju ke PN Batam. Semua dikondisikan ramah anak, kesepakatan dan administrasi dibantu oleh pihak Polda Metro Jaya, Kanit PPA dan Tim, dan para pihak Jaksa Pengadilan di sana,” tutur Shelvia.

Sebelumnya diberitakan, Daniel Marshall telah di tetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT terhadap mantan istrinya oleh penyidik di Polda Kepri dari laporan mantan istrinya Shelvia pada tanggal 14 September 2022 lalu.

Sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kemudian digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Terdakwa Daniel Marshall dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Exit mobile version