Site icon BatamInfo.co.id

2.338 Napi di Kepri Dapat Remisi Idul Fitri, Empat Orang Langung Bebas

Penyerahan SK remisi khusus hari raya Idul fitri secara simbolis di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kamis (13/5/2021). Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Bintan – Sebanyak 2.338 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepri, mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1442 H. Empat orang diantaranya langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Husni Thamrin, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Dwi Nastitti Handayani, mengatakan dari 2.338 orang Napi mendapatkan remisi Idul Fitri, 2.334 orang menerima Remisi Khusus (RK-1) yaitu pengurangan tahanan, sementara 4 orang lainya menerima Remisi Khusus (RK) II yaitu langsung bebas.

“Remisi khusus Idul Fitri itu diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam sesuai dengan persyaratan adminstratif dan substantif. Seperti, harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), menjalani pidana minimal 6 enam bulan dan 3 tiga bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA dan  Rutan,” ujar Dwi usai penyerahan SK remisi secara simbolis di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kamis (13/4/2021).

Sedangkan narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 atau Napi korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi, untuk mendapat remisi harus memenuhi syarat khusus tambahan.

Syarat khusus tambahan itu, seperti harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC, hanya surat pengantar atau permohonannya saja, harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

Berikut Daftar Usulkan Napi di Kepri Menerima Remisi Idul Fitri 2021:

1.Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang 265 orang.
2.Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batama 714 orang, bebas 2 orang
3.Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang  526 orang.
4.Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam 23 orang.
5.Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Batam 118 orang.
6.Lapas Klas III Dabo Singkep  29 orang
7.Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjungpinang 103 orang.
8.Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam 331 orang, bebas 2
9.Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Balai Karimun 221 orang.

Exit mobile version