Sejumlah PMI Nyaris Didagangkan ke Kamboja Dengan Modus Tour Travel, Dua Pelaku Kini Diamankan Polisi

Ket Foto: Kapolda Kepri ungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam konferensi pers di Mapolda | Rabu, (15/23) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Dua orang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Perdagangan Orang berinisial DF (41) dan S (31) diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri baru-baru ini.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Rabu, (15/03/2023) mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh tim di Pelabuhan Harbourbay, Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 12 Maret 2023 lalu.

“Dalam pengungkapan kasus PMI dan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan penyelidikan dan penyidikannya oleh Ditkrimum Polda Kepri. Pada tanggal 12 Maret 2023 di Pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar kota Batam. Tersangka dua orang yaitu; inisial DF (41) dan S (31),” ungkapnya.

BACA JUGA:   Manfaatkan Program PUMK PT Timah Tbk, Usaha Terasi Hamid Bisa Perluas Pemasaran Hingga ke Daerah Lain

Irjen Pol Tabana menjelaskan bahwa, DF asal Pekan Baru ini diketahui berperan sebagai pengantar korban ke negara yang dituju untuk mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan. Sementara itu, tersangka kedua berdomisili di Batu Aji, kota Batam juga diketahui memiliki peran yang sama.

Disebutkan Dia bahwa modus yang digunakan oleh Pelaku adalah dengan cara menawarkan diri sebagai agen tour travel serta mengiming-imingi korban untuk bekerja di luar negeri dengan pekerjaan dan upah yang menjanjikan. Dijelaskan Tabana, 1 pelaku lagi berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara, para korban telah diamankan pihak Kepolisian.

BACA JUGA:   Polsek Belakang Padang Gelar Jum'at Curhat, Tampung Curhatan dan Aspirasi Nelayan Belakang Padang

“Untuk melakukan pengiriman Calon Pekerja Migran secara non prosedural ini dengan modus tour travel. Jadi tersangka berpura-pura jadi Wisatawan. Para Pekerja ini hendak dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai Custumer Service judi dengan janji upah 700 US dolar. Korban ada 10 orang, 1 orang kita amankan sebagai saksi. Dan tersangka itu ada 2 orang yang kita amankan. Sementara, 1 lagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi seluruh pembiayaan paspor itu ditanggung oleh tersangka inisial A, dia berada di luar negeri. Jadi masih dalam penyelidikan,” jelas Irjen Pol Tabana.

Selanjutnya, Dia berharap, dengan adanya upaya penggagalan pengiriman Calon PMI secara non prosedural ini dapat mengurangi adanya pelanggaran pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri dengan berbagai modus.

BACA JUGA:   Bersama Forkopimda Kota Batam, Rudi Apresiasi Peringatan May Day Berjalan Damai

Sementara itu, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi antara lain;
22 paspor yang diterbitkan di Indonesia, 2 unit handphone, 10 tiket pesawat, 1 unit mobil Datsun warna abu-abu dengan nopol BP 1563 serta uang senilai Rp.9.950.000,00 dan RM 2.85.000.

Sedangkan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 yaitu pasal 81 juncto (JO) pasal 3 dan atau pasal 4 juncto (Jo) pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (Non/BI)