Bataminfo.co.id, Batam – Anggota Reserse Kriminal Polsek Sekupang menggerebek salah satu rumah di Ruli Gang Bahari, Batu Aji, Kota Batam. Dari penggerebekkan itu polisi mengamankan dua orang maling motor.
Dua maling motor yang diamankan adalah Andi (19) dan AD (18). Keduanya ditangkap pada Jumat (10/3/2023). Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Vega R yang dilaporkan hilang di Tanjung Riau, Sekupang, pada Senin (6/3/2023).
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba, melalui Kanit Reskri Iptu Ridho Lubis, dalam melakukan pencurian motor kedua pelaku kerap beraksi bersama tiga teman lainnya yang masih dalam pencarian. Mereka juga sudah beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku dibantu empat temannya yang masih DPO. Mereka sudah beraksi di wilayah Bengkong, Sekupang, dan Sagulung,” ujar Iptu Ridho Lubis, Sabtu (11/3/2023).
Dijelaskan Iptu Ridho, dalam beraksi, kelompok maling motor ini menggunakan alat bantu gunting yang sudah dimodifikasi untuk membobol kucing motor targetnya.
Kini, polisi masih mencari keberadaan empat pelaku lain berinisial AL, AF, AW dan PA. Sedangkan Adrianus dan Andi dijeratvpasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam tujuh tahun penjara. (red)