Sudah Lunasi Pembayaran Miliaran Rupiah Namun Tak Bisa Tempati Apartemen, Konsumen Pollux Habibie Tagih Janji

Ket Foto: Tower Maisterstadt Pollux Habibie Batam | dok. Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Dua konsumen atas nama Aqlima dan Miftahul Jannah mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan dari Pihak BP Maisterstadt Pollux Habibie Batam yang dinilai sangat merugikan mereka.

Hal tersebut diungkapkan keduanya melalui Kuasa Hukum mereka, Aidil Kasmara Nasution kepada Bataminfo.co.id Rabu, 14 November 2022 kemarin.

Aidil menyebutkan, kliennya telah melunasi kewajibannya untuk menempati Apartemen yang berada di Tower 3, lantai 6, nomor 605 sebesar 3 miliar rupiah sejak 3 tahun yang lalu. Namun, hingga saat ini kata dia, kliennya belum bisa menempatinya dengan alasan masih dalam tahapan finish pembangunan.

BACA JUGA:   Marlin Agustina Ajak Masyarakat Dukung Kemajuan Batam

“Kami mengutuk keras atas prilaku pengusaha/pihak menajemen yang mengabaikan tangungjawab kepada konsumennya. Seperti BP Maisterstadt Pollux Habibie, yang telah melalaikan kewajibannya, sehingga konsumen dirugikan. Diperkirakan dana yang sudah di keluarkan lebih kurang sebesar 3 miliar rupiah, namun sampai saat ini konsumen belum menerima haknya untuk menempati Apartemen tersebut. Tapi air dan listrik harus bayar 31 juta rupiah. Konsumen merasa dirugikan, karena Management pernah janjikan katanya paling lambat 1 tahun sudah ditempatin,” ungkap Aidil.

BACA JUGA:   Tiga Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Dapat Penghargaan dari Kemenhub RI

Kata dia, pihaknya merasa dirugikan dan kecewa karena telah melunasi kewajibannya sejak 3 tahun lalu, namun masih diminta untuk membayar air dan listrik. Kata Aidil, pihaknya akan menempuh jalur hukum bila pihak Pollux Habibie tak kunjung memberikan hak konsumen (kliennya).

“Janjinya 1 tahun selesai udah bisa ditempati. Ini sampai udah 3 tahun tidak selesai. Konsumen sangat kecewa. Pembayarannya sudah lunas 3 tahun yang lalu. Udah 2 tahun harusnya ditempatin. Alasannya covid. Namun, sampai saat ini belum selesai. Malah diminta pembayaran 80 juta lah, 40 juta lah, 30 jutalah. Bayar air, listrik. Padahal orang nggak pernah tinggal disana, tapi harus bayar. Jika mereka tidak menepati janjinya yang sudah disepakati bahwa akan melakukan penyelesaian pembangunan secepatnya paling lambat Februari katanya. Jika tak terlaksana, maka kita akan tempu jalur hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:   Ketua DPW Gerhana Pro Langsung Memberikan SK Untuk DPC Batam

Sementara itu, Bataminfo.co.id juga telah berupaya menghubungi pihak Management Maisterstadt Pollux Habibie Batam pada Rabu, 14 November 2022 kemarin untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum memberikan konfirmasi kembali secara jelas terkait permasalahan itu. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *