Ket Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus pelaku pengedar narkotika di Mapolresta Barelang | Selasa, (29/22) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Lima orang pelaku pengedar narkotika ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Barelang di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta pada Selasa, (29/11/2022).

Nugroho menyebutkan, ada 2 jenis barang haram tersebut, yakni; jenis sabu dan kristal yang telah diamankan pihaknya. Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Dua dari lima pelaku tersebut diamankan di Halte Pelabuhan Sagulung, kota Batam, Provinsi Kepri.

Dari tangan pelaku, Polisi menemukan barang haram tersebut dibungkus rapi dalam plastik putih dan juga dalam kemasan teh china merk guanyinwang. Polisi memaparkan keterangan yang diperoleh dari kedua pelaku, bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Batam.

“Pelaku bawa 2 bungkus narkotika jenis kristal dan sabu yang dibungkus dengan plastik putih, dalam kain warna biru, dipegang oleh pelaku ARL. Pelaku ada 5 orang. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. Dua pelaku berinisial ARL dan SM diamankan di Halte Pelabuhan Sagulung Batam pada hari Minggu, 30 Oktober 2022, sekira pukul 22.30 WIB. Kedua berdomisili di Ruli Kampung Aceh, Sei Beduk Batam. Dari keterangan pelaku, barang itu rencananya akan diedarkan di sekitaran Batam,” jelas Nugroho.

Selanjutnya, Nugroho menyebutkan, seminggu setelah penangkapan itu, pihaknya kembali mengamankan tiga pelaku lainnya di Tangga 1000, Kecamatan Sekupang, kota Batam, Kepri.

“Lalu, kurang lebih seminggu diungkap pada Senin, 7 November 2022 Satresnarkoba berhasil ungkap lagi pelaku pengedar narkotika sekira pukul 15.30 WIB di Pantai Tangga 1000, Patam Lestari, Sekupang. Ketiga tersangka berinisial NR (39), HR (26) dan M (43). Rencananya, pelaku akan bawa barang itu melalui laut dengan menggunakan speatboat ke Jakarta. Ada yang udah dua lali melakukan, ada juga yang mengaku udah lima kali. Bosnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Total narkotika yang diamankan keseluruhannya seberat 26,535 kilogram,” paparnya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh oleh tim Sat Resnarkoba adalah, 2 buah tas ransel warna hitam. Ransel yang besar berisi 16 bungkus Sabu, yang kecil berisi 9 bungkus shabu. Kemudian, 8 unit HP, 1 kartu ATM Bank BCA, uang tunai sebesar 5 juta rupiah dan 1 unit mobil Brio warna merah.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah, paling banyak 10 miliar rupiah. (Non/BI)