Ket Foto: Tergugat (Rommy), Suaminya Linda (korban KDRT) usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam | Rabu, (23/22) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Berulang kali mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suami sendiri, Linda (31) selaku korban menggugat cerai Rommy alias Atong (41). 

Perkara tersebut diketahui telah didaftar pada Senin, 19 September 2022 dengan nomor perkara: 268/Pdt.G/2022/PN Btm. Linda saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, (23/11/2022), dirinya didampingi Filemon Halawa dan Repiton Manao selaku Kuasa Hukumnya. 

Linda, melalui kuasa hukumnya, Filemon Halawa yang akrab disapa Leo menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh kliennya. Kata dia, Kliennya dengan Tergugat (Rommy) telah saling mengenal sejak Tahun 2019 lalu dan akhirnya menikah pada Januari 2022. 

“Ini kan sebenarnya privasi keluarga. Jadi klien kami, Linda ingin menenangkan diri saja. Tadi juga sidangnya tertutup untuk umum. Tahun 2019 mereka (Rommy dan Linda) saling kenal, hingga mereka pacaran dan akhirnya menikah pada Januari 2022,” jelas Leo. 

Selanjutnya, Repiton Manao yang juga merupakan kuasa hukum Linda menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mengikuti proses persidangan. Kendati begitu, kata Repiton, dia dan rekannya tak menutup ruang bagi awak media untuk menggali informasi terkait perkara tersebut. 

“Nanti kita lihat saja, karena masih proses sidang bang. Kurang elok saya sampaikan ini hal privat ini ke publik meski secara keterbukaan informasi publik tidak melarangnya. Tapi saya juga tidak menghalang-halangi kerja pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana ketentuan pidananya ada sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1). Jadi silakan saja cari informasi dan konfirmasi ke para pihak. Begitu jawaban kami,” ujar Repiton. 

Sementara, Linda (Korban KDRT) saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, kepada awak media dirinya menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya dari sang suami. Kata Linda, sebelum menikah dengan Rommy yang dikenal warga Bukit Sinjang RT 004 RW 002 Desa Toapaya,  Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinai Kepri, dirinya bahkan sudah mengalami KDRT. 

“Kami menikah pada 2 Desember 2021.
Udah 7 jalan 8 bulan usia pernikahan kami. Masih pacaran dulu pun dia sudah KDRT. Sudah 5 kali dapat kekerasan selama menikah. Suami tinggalnya di Cikolek, Bintan. Dia bekerja sebagai kontraktor di Bintan. Itu usaha dia sendiri. Dia sudah pernah nikah sebelum dengan saya. Pemukulan pertama itu waktu di Malaysia. Itu masih pacaran. Saya temani dia ke Malaysia, dengan tujuan untuk bawa hasil rekaman foto Rontgen bagian dalam tubuh ibu Rommy yang sakit keras/cuci darah kepada tenaga konsultan medis di Malaka. Tapi pada saat disana, tiba-tiba tanpa masalah, dia marah-marah dan memukuli saya. Itu akhir 2019. 

Masih tutur Linda, “Saya dipukul dengan cara dibanting, ditendang dan juga dipukul pakai kayu. Karen dia pikir saya selingku  jadi dia pukul saya pakai kayu. Selama ini kalo dia mukul, dia kurung saya sampai sembuh baru dikeluarkannya saya. Kami bersama (berstatus pacaran) itu 3 tahun. Kemudian menikah baru jalan 8 bulan. Itu dilakulan berulang-ulang.  Terakhir kali itu dilakukan pada 01 September 2022, kira-kira pukul 09.30 WIB. Sehingga saya mengalami luka-luka di bagian badan sampai bahu saya luka. Karena, baju saya ditarik sampai sobek jadi kena kukunya,” tutur Linda saat diwawancarai awak media. 

Linda yang didampingi tim kuasa hukumnya mengatakan, akibat kekerasanuang dialaminya itu menjadi faktor ia ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya Rommy alias Atong. Dia bahkan sempat melaporkan tergugat (Rommy) ke Polsek Bintan. Namun, Rommy memintanya untuk memcabut laporan tersebut. Bahkan, Linda menyebut, keduanya telah dimediasi. Meski begitu, Linda kekeh tak ingin bersama lagi dengan sang suami. 

“Saya sudah laporkan ke Polsek Bintan. Saya lapor pada tanggal 4 September 2022. Tapi dia minta dicabut laporannya. Saya bilang; saya mau cabut laporan, tapi dengan catatan saya mau pisah. Tetapi dia tak mau pisah. Sudah sempat dimediasi. Tapi saya mau pisah itu karena kekerasan fisik yang sudah dilakukan terhadap saya berulang kali. Itu dengan alasan cemburu. Cemburu dia kuat. Menurut dia, kalau saya sudah ngobrol sama lawan jenis 10 kata, itu udah melawan peraturan atau undang-undang perselingkuhan. Makanya dia marah dan pukul saya,” ucapnya.

Saat yang sama, awak media juga sempat mewawancarai Ayahanda Linda. Saat dilontari pertanyaan, Ayah kandung Linda mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya terhadap peristiwa yang dialami oleh puterinya itu. 

“Saya sebagai orang tua tak terima kalau anak udah dapat kekerasan, tidak bisa ditoleransi. Sayang sama anak saya, tapi baru nikah 8 bulan sudah ada kekerasan. 5 kali lakukan kekerasan loh. Baru dengar juga kalo ada juga waktu mereka di Malaysia. Dia tak bilang sama saya. Kalau sayang itu tak begitu caranya. Orangtua mana yang mau terima anaknya diperlakukan begitu,” ujar sang Ayah.

Sementara itu, tergugat Rommy saat hendak diwawancarai awak media usai mengikuti sidang pada Rabu, 23 November 2022 kemarin terkait dugaan KDRT, Rommy malah memilih bungkam dan enggan berbicara. Namun, Suhariadi selaku kuasa hukum yang mendampinginya mengatakan bahwa kliennya tetap mempertahankan rumah tangganya, sehingga dia berharap menang pada persidangan itu.

“Jadi dari klien kami nggak bisa menjawab untuk hari ini ya. Harapannya yah menang. Kalo dia (Rommy) kan berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya. Dia nggak bisa menjawab untuk yang masalah KDRT. Kalo tujuan atau harapan dia untuk mempertahankan rumah tangganya,” kata dia. (Non/BI)